Dakwaan Marcella Santoso dan Ary Bakri: Memberikan Suap Rp40 Miliar kepada Hakim dalam Kasus CPO
Dalam kasus vonis lepas yang melibatkan tiga korporasi besar, Jaksa telah menyebutkan bahwa advokat Marcella Santoso dan Ary Bakri melakukan suap kepada hakim. Menurut surat dakwaan Jaksa, mereka memberikan uang tunai sejumlah Rp40 miliar kepada hakim dalam bentuk mata uang Dollar Amerika. Dakwaan ini mengacu pada kasus perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Advokat Ary Bakri dan Marcella Santoso, bersama dengan Junaedi Saibih dan Muhammad Syafei, dianggap telah melakukan suap kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Dakwaan ini mengacu pada keempat terdakwa itu yang memberikan uang tunai kepada Hakim melalui dua orang intermediari, yaitu Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan.
Jaksa menyebutkan bahwa memberikan uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika sejumlah USD2,500,000 (dua juta lima ratus ribu Dollar Amerika) atau senilai Rp40 miliar kepada Hakim. Dakwaan ini menunjukkan bahwa advokat tersebut telah melakukan tindakan korupsi yang sangat parah.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada pengumuman tentang keputusan hakim. Namun, dakwaan ini memicu banyak perdebatan di kalangan masyarakat dan para ahli hukum.
Dalam kasus vonis lepas yang melibatkan tiga korporasi besar, Jaksa telah menyebutkan bahwa advokat Marcella Santoso dan Ary Bakri melakukan suap kepada hakim. Menurut surat dakwaan Jaksa, mereka memberikan uang tunai sejumlah Rp40 miliar kepada hakim dalam bentuk mata uang Dollar Amerika. Dakwaan ini mengacu pada kasus perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Advokat Ary Bakri dan Marcella Santoso, bersama dengan Junaedi Saibih dan Muhammad Syafei, dianggap telah melakukan suap kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Dakwaan ini mengacu pada keempat terdakwa itu yang memberikan uang tunai kepada Hakim melalui dua orang intermediari, yaitu Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan.
Jaksa menyebutkan bahwa memberikan uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika sejumlah USD2,500,000 (dua juta lima ratus ribu Dollar Amerika) atau senilai Rp40 miliar kepada Hakim. Dakwaan ini menunjukkan bahwa advokat tersebut telah melakukan tindakan korupsi yang sangat parah.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada pengumuman tentang keputusan hakim. Namun, dakwaan ini memicu banyak perdebatan di kalangan masyarakat dan para ahli hukum.