Kasus Marcella Santoso dan Ary Bakri Terkait Suap Hakim Rp40 Miliar
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan dakwaan kepada advokat Ariyanto Bakri alias Ary Bakri, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih dalam kasus suap hakim yang melibatkan Rp40 miliar. Dakwaan ini diluncurkan oleh Jaksa terkait vonis lepas tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Menurut surat dakwaan, keempat terdakwa tersebut memberikan suap kepada majelis hakim melalui dua orang tertangga, yaitu Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan. Suap tersebut dilakukan dalam bentuk mata uang Dollar Amerika (USD) sejumlah USD2,500,000 atau senilai Rp40 miliar.
Dalam kasus ini, Ary Bakri dan Marcella Santoso dituduh melakukan tindakan kejahatan penundaan pengadilan dengan cara memberikan suap kepada majelis hakim. Junaedi Saibih dianggap sebagai orang yang memanfaatkan kejadian tersebut untuk memperoleh faedah pribadinya.
Kasus ini telah menimbulkan kontroversi besar dalam dunia hukum dan pers, karena terlibatnya advokat-advokat yang terkenal. Pengerjaan dakwaan ini masih dalam tahap awal dan belum jelas kapan prosesnya akan selesai.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan dakwaan kepada advokat Ariyanto Bakri alias Ary Bakri, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih dalam kasus suap hakim yang melibatkan Rp40 miliar. Dakwaan ini diluncurkan oleh Jaksa terkait vonis lepas tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Menurut surat dakwaan, keempat terdakwa tersebut memberikan suap kepada majelis hakim melalui dua orang tertangga, yaitu Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan. Suap tersebut dilakukan dalam bentuk mata uang Dollar Amerika (USD) sejumlah USD2,500,000 atau senilai Rp40 miliar.
Dalam kasus ini, Ary Bakri dan Marcella Santoso dituduh melakukan tindakan kejahatan penundaan pengadilan dengan cara memberikan suap kepada majelis hakim. Junaedi Saibih dianggap sebagai orang yang memanfaatkan kejadian tersebut untuk memperoleh faedah pribadinya.
Kasus ini telah menimbulkan kontroversi besar dalam dunia hukum dan pers, karena terlibatnya advokat-advokat yang terkenal. Pengerjaan dakwaan ini masih dalam tahap awal dan belum jelas kapan prosesnya akan selesai.