Pemimpin advokasi Marcella Santoso terdakwa kasus suap hakim Rp40 miliar. Sejak beberapa tahun lalu, perkara pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng ini berada di pengadilan. Kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan dugaan kejahatan serius melawan Marcella Santoso beserta tiga terdakwa lainnya.
Ada Ariyanto dan Juanedi Saibih sebagai advokat, serta M Syafei sebagai perwakilan dua perusahaan wilmar. Kasus ini mengelilingi suap besar kepada hakim. Jaksa menegaskan bahwa Marcella Santoso bersama tiga terdakwa lainnya melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dugaan diperkirakan uang tersebut adalah Rp40 miliar, yang dibagi menjadi dua kali pemberian. Terdakwa itu dianggap terlibat dalam kasus ini melalui perwakilan mereka.
Ada Ariyanto dan Juanedi Saibih sebagai advokat, serta M Syafei sebagai perwakilan dua perusahaan wilmar. Kasus ini mengelilingi suap besar kepada hakim. Jaksa menegaskan bahwa Marcella Santoso bersama tiga terdakwa lainnya melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dugaan diperkirakan uang tersebut adalah Rp40 miliar, yang dibagi menjadi dua kali pemberian. Terdakwa itu dianggap terlibat dalam kasus ini melalui perwakilan mereka.