Dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO, Advokat Marcella Santoso dan dua orang lainnya didakwa melakukan tindakan pidana karena menyuap hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dakwaan ini terkait dengan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.
Menurut jaksa, Marcella Santoso bersama Ariyanto dan Juanedi Saibih melakukan tindakan pidana menyuap hakim dengan memberikan uang puluhan miliar kepada majelis hakim yang mengadili perkara korupsi. Uang tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Marcella Santoso dan orang-orang lainnya didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatan ini, mereka didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kasus ini terkait dengan industri kelapa sawit yang pada periode Januari-April 2022, terjadi korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO.
Menurut jaksa, Marcella Santoso bersama Ariyanto dan Juanedi Saibih melakukan tindakan pidana menyuap hakim dengan memberikan uang puluhan miliar kepada majelis hakim yang mengadili perkara korupsi. Uang tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Marcella Santoso dan orang-orang lainnya didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatan ini, mereka didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kasus ini terkait dengan industri kelapa sawit yang pada periode Januari-April 2022, terjadi korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO.