Tersangka Dalang Kebakaran Rumah Hakim di Medan
Dalam operasi tangkap tangan yang dilaksanakan oleh Polres Medan, mantan sopir hakim Fahrul Aziz Siregar ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus kebakaran rumah hakim PN Medan. Ia diduga merencanakan perampokan dan pembakaran rumah karena sakit hati setelah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai sopir.
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, Fahrul Aziz Siregar memiliki motif yang sangat jelas, yaitu dendam terhadap hakim karena telah dipecat dari posisinya. Ia sudah mengetahui seluk beluk rumah dan komplek perumahan korban, sehingga ia bisa merencanakan kejahatan tersebut dengan sangat cermat.
Selain Fahrul Aziz Siregar, polisi juga meringkus tiga tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Oloan Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat, yang merupakan pemilik toko Mas Barus.
Kasus kebakaran rumah hakim PN Medan terjadi pada Selasa (4/11) pukul 10.41 WIB. Rumah dalam keadaan kosong saat kejadian, tetapi ruangan yang terbakar adalah kamar tidur, dapur, dan sebagian ruang tengah.
Kasus ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, sebagai orang dekat dengan gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilaksanakan oleh Polres Medan, mantan sopir hakim Fahrul Aziz Siregar ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus kebakaran rumah hakim PN Medan. Ia diduga merencanakan perampokan dan pembakaran rumah karena sakit hati setelah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai sopir.
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, Fahrul Aziz Siregar memiliki motif yang sangat jelas, yaitu dendam terhadap hakim karena telah dipecat dari posisinya. Ia sudah mengetahui seluk beluk rumah dan komplek perumahan korban, sehingga ia bisa merencanakan kejahatan tersebut dengan sangat cermat.
Selain Fahrul Aziz Siregar, polisi juga meringkus tiga tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Oloan Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat, yang merupakan pemilik toko Mas Barus.
Kasus kebakaran rumah hakim PN Medan terjadi pada Selasa (4/11) pukul 10.41 WIB. Rumah dalam keadaan kosong saat kejadian, tetapi ruangan yang terbakar adalah kamar tidur, dapur, dan sebagian ruang tengah.
Kasus ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, sebagai orang dekat dengan gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.