Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol dituntut hukuman mati atas tindakannya yang dianggap menghancurkan konstitusi dan melanggar keamanan negara. Mantan pemimpin Korea Selatan itu mengumumkan pemberlakuan darurat militer pada 3 Desember lalu, yang menuduh Majelis Nasional sebagai "sarang penjahat" yang melumpuhkan pemerintahan.
Selama sekitar dua minggu berikutnya, Yoon melancarkan serangan militer ke parlemen untuk mencegah anggota berkumpul. Hasilnya, sebanyak 190 anggota parlemen memilih untuk mencabut dekrit darurat militer, dan pemberlakuan darurat militer secara resmi dicabut.
Namun, Yoon sempat lolos dari pemungutan suara pemakzulan di awal, namun Majelis Nasional akhirnya memutuskan memecatnya secara resmi pada 14 Desember. Kekuasaan presiden kemudian diserahkan sementara kepada Perdana Menteri Han Duck Soo.
Yoon sempat ditahan, kemudian dibebaskan untuk menjalani persidangan tanpa penahanan fisik. Sekarang, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap Yoon atas apa yang dilakukannya. Dalam pidato di badan pengadilan, Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa tindakan Yoon merupakan "penghancuran konstitusi yang sangat serius dan belum pernah terjadi sebelumnya".
Yoon digadang-gadang akan menjalani hukuman mati atas tuduhan merencanakan pemberontakan, sementara mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun dan pejabat militer lainnya juga didakwa karena terlibat dalam rencana darurat militer.
Selama sekitar dua minggu berikutnya, Yoon melancarkan serangan militer ke parlemen untuk mencegah anggota berkumpul. Hasilnya, sebanyak 190 anggota parlemen memilih untuk mencabut dekrit darurat militer, dan pemberlakuan darurat militer secara resmi dicabut.
Namun, Yoon sempat lolos dari pemungutan suara pemakzulan di awal, namun Majelis Nasional akhirnya memutuskan memecatnya secara resmi pada 14 Desember. Kekuasaan presiden kemudian diserahkan sementara kepada Perdana Menteri Han Duck Soo.
Yoon sempat ditahan, kemudian dibebaskan untuk menjalani persidangan tanpa penahanan fisik. Sekarang, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap Yoon atas apa yang dilakukannya. Dalam pidato di badan pengadilan, Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa tindakan Yoon merupakan "penghancuran konstitusi yang sangat serius dan belum pernah terjadi sebelumnya".
Yoon digadang-gadang akan menjalani hukuman mati atas tuduhan merencanakan pemberontakan, sementara mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun dan pejabat militer lainnya juga didakwa karena terlibat dalam rencana darurat militer.