Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memastikan insentif Pajak Penghasilan Final untuk UMKM tetap berlaku dengan tidak ada batas waktu yang ditentukan. Insentif tersebut meliputi tarif 0 persen untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dan 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Pada Senin (17/11/2025), Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa insentif tersebut tidak akan berakhir sampai batas waktu yang belum ditentukan. Ia juga memastikan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memberikan insentif fiskal bagi para pelaku UMKM secara permanen.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pihaknya masih membuka kemungkinan untuk memberikan insentif PPh Final untuk UMKM secara permanen. Ia juga menekankan bahwa pemerintah tidak keberatan untuk memberikan insentif fiskal tersebut, asalkan UMKM tidak memanipulasi omzet yang didapatkan cuma untuk mendapat tarif pajak murah.
Namun, Purbaya Yudhi Sadewa mengaku membutuhkan waktu dua tahun untuk memantau kondisi ekonomi hingga efektivitas insentif yang digulirkan pemerintah sejak paruh kedua 2025 tersebut. Ia juga ingin melihat implementasinya di lapangan sebelum menentukan keputusan terakhir.
Dengan demikian, para pelaku UMKM dapat merasa aman bahwa insentif PPh Final untuk mereka tetap berlaku dengan tidak ada batas waktu yang ditentukan.
Pada Senin (17/11/2025), Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa insentif tersebut tidak akan berakhir sampai batas waktu yang belum ditentukan. Ia juga memastikan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memberikan insentif fiskal bagi para pelaku UMKM secara permanen.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pihaknya masih membuka kemungkinan untuk memberikan insentif PPh Final untuk UMKM secara permanen. Ia juga menekankan bahwa pemerintah tidak keberatan untuk memberikan insentif fiskal tersebut, asalkan UMKM tidak memanipulasi omzet yang didapatkan cuma untuk mendapat tarif pajak murah.
Namun, Purbaya Yudhi Sadewa mengaku membutuhkan waktu dua tahun untuk memantau kondisi ekonomi hingga efektivitas insentif yang digulirkan pemerintah sejak paruh kedua 2025 tersebut. Ia juga ingin melihat implementasinya di lapangan sebelum menentukan keputusan terakhir.
Dengan demikian, para pelaku UMKM dapat merasa aman bahwa insentif PPh Final untuk mereka tetap berlaku dengan tidak ada batas waktu yang ditentukan.