Menteri Maman Abdurrahman memastikan insentif PPh Final untuk UMKM tetap berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan. Keringanan tersebut adalah tarif 0 persen untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dan 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Tidak ada anggaran waktu tertentu untuk berakhirnya insentif ini. Menurut Maman, sudah diputuskan bahwa insentif ini tetap berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan. Menteri tersebut menekankan bahwa pemerintah telah memastikan memberikan insentif fiskal bagi UMKM secara permanen.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pihaknya masih membuka kemungkinan untuk memberikan insentif PPh Final untuk UMKM secara permanen. Menurut Purbaya, insentif ini tidak berlaku asalkan UMKM tidak memanipulasi omzet yang didapatkan hanya untuk mendapat tarif pajak murah.
Namun, implementasinya masih harus dipertimbangkan situasi perekonomian domestik. Purbaya mengaku membutuhkan waktu dua tahun untuk memantau kondisi ekonomi hingga efektivitas insentif yang digulirkan sejak paruh kedua 2025 tersebut.
Tidak ada anggaran waktu tertentu untuk berakhirnya insentif ini. Menurut Maman, sudah diputuskan bahwa insentif ini tetap berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan. Menteri tersebut menekankan bahwa pemerintah telah memastikan memberikan insentif fiskal bagi UMKM secara permanen.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pihaknya masih membuka kemungkinan untuk memberikan insentif PPh Final untuk UMKM secara permanen. Menurut Purbaya, insentif ini tidak berlaku asalkan UMKM tidak memanipulasi omzet yang didapatkan hanya untuk mendapat tarif pajak murah.
Namun, implementasinya masih harus dipertimbangkan situasi perekonomian domestik. Purbaya mengaku membutuhkan waktu dua tahun untuk memantau kondisi ekonomi hingga efektivitas insentif yang digulirkan sejak paruh kedua 2025 tersebut.