Maling Motor di Jakbar Ngaku Dapat Senpi untuk Tembak Warga dari Lampung

Di Jakarta Barat, tiga pelaku maling sepeda motor yang beraksi dengan menembak senjata api (senpi) ke warga mengungkap asal-usul pistol mereka. Pelaku VV, RC, dan AA, berinisial dari wilayah Lampung, khususnya. VV mengakui memperoleh pistol tersebut dari temannya.

"Siapa tahu, enggak aku (buat menembak), cuma buat nakut-nakutin aja. Baru digunain," ujar VV saat ditanyai wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Polisi menjerat ketiga pelaku pencurian sepeda motor tersebut dengan pasal berlapis, maksimal 12 tahun penjara. Ancaman pidana terhadap para pelaku terhadap mereka, kami menakar Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan berikut Pasal lainnya.

Kemudian Iman juga menjelaskan masih ada satu pihak yang terlibat dalam rangkaian peristiwa ini, diantara itu salah satunya sudah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
Maksud apa sih dari pasal berlapis 12 tahun penjara? Apakah benar-benar tidak ada yang bisa diubah atau dibatalkan? Dulu kalinya, pasal-pasal itu seperti permainan, tapi sekarang jadi begitu serius. Aku pikir ini masuk ke dalam agenda Jokowi, bukan Joko Widodo. Mungkin ada alasan tertentu mengapa diubah begitu saja.
 
Mending cari peluru dari warung kaki lima, nggak perlu bawa pistol yang kayaknya bisa bikin korban jatuh. Tapi, siapa tahu, kalau aku sedang menembak nakut-nakun aja, gak peduli siapa tuh. Pulsa 12 tahun penjara? Wah, lumayan deh. Aku bayar pulsa 3 tahun dengan gaji sebelumnya, kayaknya aku nggak bisa bawa pistol kayak VV...
 
Aku pikir pasal 479 itu terlalu berat banget. 12 tahun penjara? Apakah itu benar-benar adil untuk tiga orang muda yang hanya nakut-nakutin aja dengan pistol? Mungkin mereka butuh sedikit edukasi tentang hukum dan konsekuensi, bukan penjara. Kami perlu mempertimbangkan faktor sosial dan ekonomi di balik kesalahannya, kalau tidak, kita akan kehilangan generasi muda yang berpotensi menjadi warga negara yang baik. Kita harus menemukan solusi yang lebih luas dan bijak untuk mengatasi masalah pencurian sepeda motor di Jakarta Barat 😊
 
Kalau asal-usul senjata api itu siapa aja nih? Tapi gini sih, 12 tahun penjara untuk pelaku maling sepeda motor. Nanti kan mereka keluar dari balai penyerahan dan langsung bikin kejahatan lagi. Biar nggak jadi begitu, harus ada sistem yang lebih matang nih, seperti rehabilitasi atau program pendidikan kriminalitas bagi pemuda-pemudi di Lampung. Jangan biarkan generasi muda ini terjebak dalam jejak pelaku maling sepeda motor.
 
Masing-masing pelaku maling sepeda motor itu ternyata dari Lampung, nggak cuma mereka aja yang ngambil senjata api, ada orang lain yang terlibat juga, tapi polisi nggak ketahuan siapa. Itu kayaknya nggak enak, karena kalau bisa dihindari aja. Mereka punya hukuman 12 tahun penjara, itu agak panjang kan?
 
Mungkin kalau kita nanti ada program pendidikan mengenai penggunaan senjata api dan tindakan maling yang benar-benar efektif, mungkin tidak banyak lagi orang yang ikut terlibat dalam hal seperti ini. Di masa lalu saya juga pernah ikut tergoda dengan tawaran teman-teman, tapi kemudian saya sadar dan jangan melakukan hal yang salah. Kita harus berusaha agar masing-masing anak muda tidak memilih jalur yang salah. 🤔
 
Pisolaan maling itu nggak pernah berakhir ya? Seperti di Jakarta Barat, ketiga pelaku sepeda motor yang mencuri barang milik warga sama-sama dari Lampung. VV, RC, dan AA, berinisial dari wilayah tersebut, aja, nggak sengaja mencuri, cuma buat nakut-nakutin aja. Baru digunain, sih... tapi hasilnya apa, kayaknya jadi bisnis.

Saya rasa kita harus lebih bijak dalam mengelola barang-barang milik orang lain, tidak hanya sekali-sekali nggak sengaja, tapi sering-sering mencuri. Dan pihak berwajib juga harus lebih proaktif, seperti mengetahui siapa-siapa yang membeli senjata api dan kemana mereka nanti punya itu. Tapi, saya tidak ingat ada jawaban dari pihak berwajib tentang hal ini...
 
Maksud sih, kalau gini punya senjata api, langsung nggak sabar-sabar aja untuk gunain. Mereka udah tahu apa yang mereka lakukan itu salah, tapi masih mau buat cerita serupa, padahal ada pasal 479 yang jelas sih. Bayangkan kayaknya mereka udah punya keluarga, teman-teman, dan orang tua, tapi mereka nggak peduli nggak ada konsekuensi apa-apa. Awas aja dari hal yang salah itu, ya.
 
Aku rasa kayaknya pelaku-pelaku maling sepeda motor itu kaget banget kalau ternyata bisa terjebak pas pihak berwajah. Mereka bilang senpi mereka cuma buat nakut-nakutin aja, tapi memang kan itu tidak masuk akal. Kita harus ingat bahwa senpi itu bisa menyebabkan cedera atau bahkan kematian orang lain. Saya rasa pelaku-pelaku itu kudu belajar dari kesalahan mereka dan berusaha untuk jauhkan diri dari situasi seperti ini di masa depan... 🙏
 
Cewek-anak muda Lampung ini terlalu banyak cerita buat diikuti. Apalagi kalau diceritain mereka punya senjata api dari teman, gimana caranya gak ada konsekuensi? Pulsa 479 itu kayaknya jadi sasaran penagih pajak hukum ya. Saya rasa kalau mau tahu benar-benar kenapa mereka memilih untuk menjadi pelaku maling, siapa tahu bisa diatasi dengan cara yang lebih baik, bukan hanya ditangkap dan dibawa ke penjara.
 
Pokoknya kayaknya perlu dibuat pengecekan lebih teliti terhadap daftar orang dicurigai ini. Jangan sampai ada yang salah identitas atau kesalahan informasi ya 😊. Dan juga perlu dilakukan pendidikan untuk mereka itu tentang bahaya dari senjata api dan konsekuensi hukumnya... kalau tidak, aku khawatir akhirnya masih banyak yang terluka karena aksi-aksi seperti ini! 🤕
 
ini masalah yang paling bikin aku curiga, maling sepeda motor? apa lagi yang bisa mereka lakukan kalau gak punya senpi? tapi apa itu yang dipikirin dari sisi legalitas? 12 tahun penjara kurang sekali untuk hal ini, aku pikir masih terlalu ringan. kalau aku, aku akan lebih konyol, aku ambil foto diri sendiri dengan pistol, biar orang tahu aku bisa menggunakan senpi dengan aman. siapa tahu nanti aku bisa jadi polisi dan menangkap teman-teman aku yang maling sepeda motor.
 
Saya rasa si pelaku VV kayak gampang aja ngeceh-neh kepolisian dengen senpi, tapi mungkin karena takut dijerat juga nggak tawuran lagi. Saya pikir 12 tahun penjara itu terlalu ringan banget untuk kasus seperti ini, kalau saya mau bisa paksa polda jatuhin penjara lebih lama. Lho, apa ada sih di balik keterlibatan orang Lampung dalam kejahatan sepeda motor?
 
kembali
Top