Di Jakarta Barat, tiga pelaku maling sepeda motor yang beraksi dengan menembak senjata api (senpi) ke warga mengungkap asal-usul pistol mereka. Pelaku VV, RC, dan AA, berinisial dari wilayah Lampung, khususnya. VV mengakui memperoleh pistol tersebut dari temannya.
"Siapa tahu, enggak aku (buat menembak), cuma buat nakut-nakutin aja. Baru digunain," ujar VV saat ditanyai wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Polisi menjerat ketiga pelaku pencurian sepeda motor tersebut dengan pasal berlapis, maksimal 12 tahun penjara. Ancaman pidana terhadap para pelaku terhadap mereka, kami menakar Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan berikut Pasal lainnya.
Kemudian Iman juga menjelaskan masih ada satu pihak yang terlibat dalam rangkaian peristiwa ini, diantara itu salah satunya sudah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Siapa tahu, enggak aku (buat menembak), cuma buat nakut-nakutin aja. Baru digunain," ujar VV saat ditanyai wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Polisi menjerat ketiga pelaku pencurian sepeda motor tersebut dengan pasal berlapis, maksimal 12 tahun penjara. Ancaman pidana terhadap para pelaku terhadap mereka, kami menakar Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan berikut Pasal lainnya.
Kemudian Iman juga menjelaskan masih ada satu pihak yang terlibat dalam rangkaian peristiwa ini, diantara itu salah satunya sudah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).