Mahasiswa Unud Pem-bully Korban Bunuh Diri Terancam Di-DO

🤔 Nah kayaknya sanksi yang ditimbulkan untuk 2 mahasiswanya sih ga akan cukup untuk dihitung, ya? Mereka bilang sanksi yang dibutuhkan nanti harus didasarkan dari hasil penyelidikan Satgas PPKPT. tapi kalau aku nggak salah itu artinya ada pelanggaran berat loh! 🙈 maksimal bisa ada Dikeluarkan atau Dropout (DO) buat mereka 2 ya... tapi masih banyak hal yang harus dihitung dan diantisipasi, misalnya apa jadi korban bunuh diri itu benar-benar lemas atau gak? 🤷‍♂️
 
gak bisa percaya kalau mahasiswa Unud bisa jadi korban pem-<em>bully</em> ya, kini mereka yang dipertaruhkan tapi tidak ada sanksi yang efektif untuk menghentikan hal itu 💔. aku pikir harus ada sanksi yang lebih ketat jika korban bunuh diri itu sebenarnya terjadi di Unud, tapi nggak tau siapa yang benar-benar bertanggung jawab 🤷‍♂️. dan apa lagi kalau rektor Unud punya kekuatan untuk mengambil tindakan yang tepat setelah Satgas PPKPT menelusuri semua kasus 😒.
 
kembali
Top