Pemimpin mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Ni Nyoman Dewi Pascarani, menegaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada dua mahasiswanya yang dipertaruhkan sebagai pelaku pem-<em>bully</em> terhadap korban bunuh diri itu belum tentu akan menjadi sanksi akhir.
"Baik apa pun sanksinya, itu bukanlah sanksi akhir. Sanksi nanti akan ditetapkan oleh rektor Unud setelah proses penelusuran yang dilakukan Satgas PPKPT," katanya saat konferensi pers di kampus Unud, Senin (20/10/2025).
Menurut Dewi, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) sedang menelusuri sejauh mana dampak dari tindakan para pelaku pem-<em>bully</em> dan jenis pelanggaran yang terjadi untuk menentukan sanksi paling tepat sesuai dengan aturan kampus.
"Ada perbedaan antara ucapan tidak empatik di media sosial dan tindakan yang bisa dikategorikan sebagai perundungan. Karena itu, Unud akan melibatkan ahli bahasa dalam proses penelusuran tersebut," kata Dewi.
Dewi juga menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai sanksi masih menunggu hasil penyelidikan Satgas PPKPT. Namun, jika terbukti ada pelanggaran berat, sanksi maksimal berupa Dikeluarkan atau Dropout (DO) bisa dijatuhkan.
"Maksimal ketika ada terjadi kasus perundungan dan juga pelanggaran etika, itu bisa berkaca dari kasus yang sebelumnya adalah dikeluarkan dari universitas. Jika memang betul terbukti," tegas Dewi.
"Baik apa pun sanksinya, itu bukanlah sanksi akhir. Sanksi nanti akan ditetapkan oleh rektor Unud setelah proses penelusuran yang dilakukan Satgas PPKPT," katanya saat konferensi pers di kampus Unud, Senin (20/10/2025).
Menurut Dewi, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) sedang menelusuri sejauh mana dampak dari tindakan para pelaku pem-<em>bully</em> dan jenis pelanggaran yang terjadi untuk menentukan sanksi paling tepat sesuai dengan aturan kampus.
"Ada perbedaan antara ucapan tidak empatik di media sosial dan tindakan yang bisa dikategorikan sebagai perundungan. Karena itu, Unud akan melibatkan ahli bahasa dalam proses penelusuran tersebut," kata Dewi.
Dewi juga menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai sanksi masih menunggu hasil penyelidikan Satgas PPKPT. Namun, jika terbukti ada pelanggaran berat, sanksi maksimal berupa Dikeluarkan atau Dropout (DO) bisa dijatuhkan.
"Maksimal ketika ada terjadi kasus perundungan dan juga pelanggaran etika, itu bisa berkaca dari kasus yang sebelumnya adalah dikeluarkan dari universitas. Jika memang betul terbukti," tegas Dewi.