Mahasiswa Unud Pem-bully Korban Bunuh Diri Terancam Di-DO

Pemimpin mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Ni Nyoman Dewi Pascarani, menegaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada dua mahasiswanya yang dipertaruhkan sebagai pelaku pem-<em>bully</em> terhadap korban bunuh diri itu belum tentu akan menjadi sanksi akhir.

"Baik apa pun sanksinya, itu bukanlah sanksi akhir. Sanksi nanti akan ditetapkan oleh rektor Unud setelah proses penelusuran yang dilakukan Satgas PPKPT," katanya saat konferensi pers di kampus Unud, Senin (20/10/2025).

Menurut Dewi, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) sedang menelusuri sejauh mana dampak dari tindakan para pelaku pem-<em>bully</em> dan jenis pelanggaran yang terjadi untuk menentukan sanksi paling tepat sesuai dengan aturan kampus.

"Ada perbedaan antara ucapan tidak empatik di media sosial dan tindakan yang bisa dikategorikan sebagai perundungan. Karena itu, Unud akan melibatkan ahli bahasa dalam proses penelusuran tersebut," kata Dewi.

Dewi juga menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai sanksi masih menunggu hasil penyelidikan Satgas PPKPT. Namun, jika terbukti ada pelanggaran berat, sanksi maksimal berupa Dikeluarkan atau Dropout (DO) bisa dijatuhkan.

"Maksimal ketika ada terjadi kasus perundungan dan juga pelanggaran etika, itu bisa berkaca dari kasus yang sebelumnya adalah dikeluarkan dari universitas. Jika memang betul terbukti," tegas Dewi.
 
Saya pikir kayaknya ini masih tidak cukup bareng kasih sanksi hanya karena ada postingan di media sosial yang bikin korban bunuh diri itu. Mereka harus menelusuri lebih jauh apa yang sebenarnya terjadi sih, apakah ada tindakan yang lebih berat daripada hanya postingan itu. Kalau benar terbukti ada pelanggaran yang lebih serius, kayaknya sanksi maximal sudah wajar, tapi tidak boleh langsung melewatkan proses penelusuran sih 🤔💭
 
Wah keren banget dengerin Ni Nyoman Dewi Pascarani bilang kalau sanksi bukanlah sanksi akhir, tapi masih ada proses penelusuran yang dilakukan Satgas PPKPT kayaknya ini serius banget, kan? Dengan demikian kalau terjadi kasus perundungan dan pelanggaran etika, maksimal kampus Unud akan menanggapi dengan melakukan dropout atau dikeluarkan, ini banget aja kayaknya kehati-hatian dan serious 😅
 
Gue pikir kalau mahasiswa kampus besar seperti Unud ini harus fokus pada pendidikan dan penelitian, tapi ternyata masih banyak yang masalah dengan bullying dan kekerasan di kampus. Itu bukan hanya masalah bagi korban, tapi juga bagi orang tua dan masyarakat luas. Gue harap pihak rektor Unud bisa memberikan sanksi yang tegas dan efektif terhadap para pelaku bullying, jadi tidak ada lagi korban bunuh diri di kampus. 🤕
 
kaya gini si Dewi ni, kalau ada kasus koreksi dan sanksi, apa pula dia cari pasrah? dia bilang itu bukan sanksi akhir, tapi gimana dia tahu apa yang benar dan apa yang salah? Satgas PPKPT ini pasti punya rencana sendiri ya, nggak ada kasus apa pun yang bisa langsung diatasi dengan Dikeluarkan atau Dropout (DO). aku rasa Dewi ini bilang-bilang hanya untuk mempertahankan reputasinya, tapi siapa tahu kaya gini si Satgas PPKPT juga ada rencana sendiri 😒
 
saya rasa kalau mahasiswa unud itu nanti di-jatuhkan dropout kayak apa aja... aku rasa para mahasiswanya juga sengaja nyanyikin gajah 😂 tapi serius aja, saya pikir kalau mahasiswa yang berlaku budak media sosial itu harus diberhentikan dari semua tugasnya nanti. mungkin kalau tidak jadi, aku rasa permasalahan di unud akan terus ada ya...
 
Aku penasaran apa itu "Dikeluarkan" atau "Dropout (DO)" di kampus? Apa itu kayaknya kalau seseorang dipaksa dropout karena bullyin pada teman? Aku rasa itu tidak adil, karenanya kalau ada yang melakukan hal seperti itu harus mendapatkan hukuman yang lebih berat. Bisa jadi rektor Unud akan memberikan penjelasan yang lebih spesifik tentang apa itu DO dan bagaimana prosesnya.
 
Gue punya kekhawatiran tentang ini... sih, kampus Unud nge-<em>bully</em> mahasiswanya itu bukan main. tapi sih, proses penelusuran yang dijalankan Satgas PPKPT itu lumayan penting agar tidak ada kesalahan dalam menentukan sanksi. tapi gue harap rektor Unud juga harus teliti banget dalam mengambil keputusan. gue bukan setuju kalau sanksi yang ditetapkan terlalu keras atau terlalu lembut. kayaknya perlu ada batas yang jelas agar mahasiswa tetap aman di kampus.
 
iya aja sih... kalau nggak ada konsekuensi yang serius dr sanksi pem-<em>bully</em>, gampang banget dijadi budak pikiran, eh kampus tidak berarti apa apa. tapi ini penting buat mahasiswa Unud jangan terlontar, sih... karena apa kalau salah punya temen?
 
Wow! 😮 Kalau gini sanksi bukan cuma banget aja, tapi ada proses penelusuran yang dipakai dulu, kayaknya lebih serius sih! 🙌 Pemimpin Unud ini juga benar-benar bijaksana, karena kalau gini sanksi bisa jadi salah, dan mahasiswa tidak belajar dari kesalahan itu 😔.
 
ini sih kalau sanksi yang di berikan ke 2 mahasiswanya yang dipertaruhkan sebagai pelaku pem-<em>bully</em> itu mungkin tidak cukup besar ya, karena mereka masih bisa bertahan dengan baik 🤔. tapi kalau unud jadi mau melawan dan menegaskan bahwa tidak ada yang terlalu serius dari 2 mahasiswanya itu, maka saya pikir itu akan membuat pengaruh negatif di kalangan mahasiswa unud ⚠️. mungkin seharusnya rektor unud harus lebih serius dalam menangani kasus ini dan bukan hanya menitipkan sanksi kepada satgas pppkt 🙄.
 
Gak bisa percaya aja banget kalau mahasiswa Unud itu masih bisa menjelaskan sanksinya sendiri! Saking ngotot, aku kira sudah pasti nanti dia langsung di dropout ya 🤦‍♂️. Tapi kayaknya ada proses penelusuran yang dilakukan Satgas PPKPT, jadi mungkin ada alasan yang bisa dia terima. Namun, serius kalau ada pelanggaran etika, itu bisa berkaca dari kasus sebelumnya yang di dropout dari universitas 🤔. Aku doang harap Unud bisa melindungi mahasiswa-mahasiswanya yang benar-benar membutuhkan perlindungan 😊.
 
Gue pikir ini kayak gara-gara Unud punya konsep penelusuran yang agak kabur lagi. Kita lihat dua mahasiswanya yang dipertaruhkan itu sudah berasumsi siapa aja pelaku pem-<em>bully</em> dan jenis pelanggaran, gue rasa gak masuk akal. Kalau Unud punya Satgas PPKPT yang bagus, toh mereka harus menyebutkan siapa aja korban, siapa aja pelaku, dan apa aja jenis pelanggarannya sebelum memutuskan sanksi. Gue juga rasa Dikeluarkan atau Dropout (DO) itu kayak gara-gara gak adil sama mahasiswanya yang dipertaruhkan, karena mereka belum tentu melakukan kesalahan yang serius. 🤔💡
 
Aku rasa ni kebijakan Unud yang baik, tapi harus diawasi juga oleh pihak pariwisata kalau mahasiswanya ini nantinya keluaran dari Unud, karena kalau itu terjadi, aku khawatir kalau kesan Unud gampang banget.
 
Wow! 🤯 Perlu diawasi pengguna media sosial mahasiswa nanti, siapa tahu bukan kejahatan sederhana tapi bisa jadi kasus yang berat dan membuat korban bunuh diri itu 😔. Interesting! 💡
 
Makasih kalau beritinya ini tentang Unud... kiras aja si Ni Nyoman Dewi Pascarani ini, dia benar-benar paham apa yang terjadi dan ingin menemukan solusi yang tepat buat korban kasus ini 🤗. Aku pikir itu penting agar mahasiswa bisa belajar dari kesalahan-kesalahan mereka dan tidak terulang lagi di masa depan... tapi, aku rasa pihak Unud harus lebih cepat dalam menemukan sanksi yang tepat juga, jangan biarkan korban merasa belum mendapatkan keadilan 😔.
 
Sampah banget nih sanksi yang dibuat Unud untuk mahasiswanya yang berbully korban bunuh diri 🤷‍♂️. Mereka cakap sanksinya belum tentu akan menjadi sanksi akhir, tapi benar-benar tidak ada bukti bahwa sanksi itu apa-apa, apa pun sebenarnya sanksinya kan? 🙄. PPARB ini sendiri yang bilang siapa saja yang berbully korban bunuh diri itu harus di dropout, tapi gampang aja jadi drama kok, kayaknya lebih baik cari solusi lain aja...
 
gini aja kalau mahasiswa dipaksa dropout karena berbicara dengan bicara sederhana di media sosial? sih ini tidak adil, gue rasa harus ada koreksi dari para pemimpin seperti Ni Nyoman Dewi Pascarani. kayaknya harus ada penjelasan lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan 'sanksi akhir' dan bagaimana cara dihitung. gue rasa kalau ada kekhawatiran tentang kasus ini, sebaiknya para mahasiswa bisa langsung berbicara dengan rektor unud atau satgas pkkpt juga. jangan biarkan korban bunuh diri ini terus digunduli dan dibangkitkan lagi 🤕
 
Hei, gimana ceritanya sanksi yang diberikan kepada 2 mahasiswanya di Unud? Aku rasa kalau mereka melakukan hal yang salah, mereka pasti harus menghadapi hukuman yang pas. Tapi aku juga memahami kalau rektor Unud punya proses penelusuran sendiri ya, jadi aku harap Satgas PPKPT bisa secepatnya menemukan jawabannya. Aku juga pernah melihat kasus di mana mahasiswa Unud dipindahkan karena melakukan hal yang tidak tepat, itu jadi contoh untuk mereka yang mau bertanggung jawab.
 
🤔 Gak yakin, siapa saktey ya kan? Kalau ganti katanya dengan atasan atau rektor Unud, mungkin dia akan bilang sanksi harus lebih keras ya? 🤑 tapi kalau dia bilang bahwa keputusannya nanti akan ditetapkan oleh rektor setelah proses penelusuran, aku rasa itu masih agak lembut. Maksimal DO (dikeluarkan) sih, tapi apa jika korban bukannya nyang jujur dan bilang benar tentang yang terjadi? 🤷‍♂️
 
kembali
Top