Mahasiswa Gugat UU MD3 ke MK, Minta Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

Mahasiswa menggugat Undang-Undang No 17 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), meminta rakyat dapat memberhentikan anggota DPR RI.

Limpa konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, lima orang mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal tersebut karena pernah dianggap menyebabkan eksklusivitas bagi parpol untuk memberhentikan anggota DPR.

Menurut mereka, pasal itu bertentangan dengan prinsip-prinsip di konstitusi, seperti kedaulatan rakyat, partisipasi aktif dan perlakuan yang sama terhadap jalannya pemerintahan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Mereka berpendapat parpol seringkali memberhentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas.

Dengan mengajukan gugatan tersebut, mereka berharap MK dapat menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi "diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
 
Gue pikir kalau pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 itu terlalu banyak memberhentikan anggota DPR, kan? Sebenarnya kalau kita ambil perspektif rakyat, maka anggota DPR itu seharusnya bisa dipilih kembali jika kita tidak puas dengan caranya kerja. Tapi kalau dianggap hanya bisa dipilih kembali oleh partai politiknya saja, itu seperti menghalang-halangi jalan rakyat untuk memilih kepala daerah atau apapun yang ingin mereka lakukan.

Gue yakin kalau partai-partai politik itu akan berusaha keras agar pasal ini tidak diubah. Mereka inginkan kekuasaan yang lebih besar dan kurang mau memberikan ruang bagi rakyat untuk memilih kepala daerah atau anggota DPR yang mereka inginkan. Tapi kalau kita semua bisa bekerja sama dan mendukung gugatan ini, maka mungkin kalau MK bisa menafsirkan pasal tersebut dengan cara yang lebih adil dan memberi ruang bagi rakyat. 🤔
 
Gue pikir pasal itu bikin rakyat frustrasi, kenapa parpol bisa saja menghentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas? Mereka nggak memberikan kesempatan bagi calon untuk menjelaskan diri dulu sebelum dihentikan. Kalau benar pasal ini bikin rakyat kurang percaya terhadap sistem ini, gue rasa tidak baik. Saya harap MK bisa menafsirkan pasal ini dengan cara yang lebih adil dan transparan.
 
Aku pikir kalau ini gampang-ganjang, parpol di Indonesia terlalu banyak menggunakan pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 untuk memberhentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas. Aku rasa ini sama dengan adegan di film "The Hunger Games" dimana mereka harus memilih pemain yang akan dikirim ke arena perang. Di sini, parpol itu seperti pemain yang dipilih oleh sistem yang tidak adil! 😒

Aku setuju dengan mahasiswa yang mengajukan gugatan ini, aku juga berharap MK bisa menafsirkan pasal tersebut agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip di konstitusi. Kita harus membuat sistem yang lebih transparan dan adil, tidak seperti saat ini parpol itu seringkali menggunakan pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 untuk membalas dendu kepada lawannya. 🤦‍♂️

Tapi aku juga pikir kalau ada solusi di tengah-tengah kerumunan ini, misalnya jika parpol itu mau berubah dan buat sistem yang lebih adil. Aku rasa kita harus selalu menantang diri sendiri agar bisa menjadi pemerintahan yang lebih baik, tidak seperti saat ini. 💪
 
Gue pikir kalau ini masuk akal banget! Mereka mahasiswa itu memang benar-benar punya alasan yang kuat. UU MD3 ini memang ada isu tentang eksklusivitas parpol dan bagaimana mereka bisa memberhentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas. Gue rasa kalau di dalam pasal 239 ayat (2) huruf d, itu nanti akan menjadi masalah besar jika kita tidak bisa mengerti apa itu "diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Kalau jadi begitu, itu artinya parpol yang terlalu dominant dan bisa saja tidak mewakili rakyat. Gue harap MK bisa menafsirkan pasal ini dengan benar sehingga kita bisa menghindari kesalahpahaman dan eksekusi yang tidak sesuai dengan konstitusi. 🤔
 
[Image of a monkey looking confused, 🐒😕]

[Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 terlihat seperti ikan kering tanpa hukuman 😂]
 
aku suka banget sama mahasiswa ini, mereka yang paham apa yang benar dan tidak. UU MD3 keren kok, tapi ada bagian pasal 239 ayat (2) huruf d yang beda aja. aku pikir jika parpol bisa memberhentikan anggota DPR tanpa alasan jelas itu bukan sesuai dengan konstitusi. Jadi, kalau gugatan ini berhasil, itu akan baik banget. MK harus memutuskan dengan benar dan tidak dipengaruhi oleh teka-teki para parpolis. Aku yakin kalau diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen, itu akan membuat proses demokrasi lebih transparan dan jujur 🙌
 
Haha, lihatin aja, mahasiswa ini kayak bikin UU MD3 malas dengerin! Pokoknya, mereka mau tahu apa yang bisa dilakukan parpol kalau orang-orang di DPR RI dihentikan tanpa alasan. Misalnya, mau jatuh ke dalam kesepian, trus pakai kaos polisi dan duduk di pinggir jalan? Haha!

Tapi serius, pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 ini kayaknya perlu dibicarakan. Kalau parpol bisa memberhentikan anggota DPR tanpa alasan, itu bukan cara yang baik. Mereka harus tahu kalau di dapur rakyat, kita semua punya hak untuk berbicara dan dipertimbangkan. Jangan seperti anak kecil yang ditutup mulut!

Tapi, gugatan ini juga kayaknya agak teksas, hehe. Lima orang mahasiswa hanya bisa mempertanyakan satu pasal? Kalau mau tulus, mereka harus membawa banyak kasus dan bukti, trus bikin jembatan ke Mahkamah Konstitusi!
 
ini gampang nggak, kalo parpol bisa memberhentikan anggota DPR tanpa alasan jelas itu bule. kalau pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 itu benar-benar bertentangan dengan konstitusi, maka kenapa parpol masih bisa melakukannya? kalau rakyat tidak bisa memberhentikan anggota DPR RI yang lupa kalo gampang nggak ada opsi untuk melakukan ini.
 
Aku pikir kalau mahasiswa yang gugat UU MD3 itu ini benar-benar ingin berjuang buat keadilan, tapi aku juga rasanya ini gampang-gampangan. Kalau pasal itu memang bertentangan dengan konstitusi, kenapa tidak mereka gugat sejak awal kalau mereka tahu? Aku pikir para mahasiswa ini lebih fokus pada bagian yang dapat mereka pahami saja, bukannya mencoba menggugat seluruh UU yang kompleks itu. Sayangnya, aku berpikir mereka tidak cukup berani untuk mempertaruhkan diri sendiri di depan Mahkamah Konstitusi 😐
 
aku pikir pasal itu gak adil banget, parpol bisa nggak memberhentikan anggota DPR tanpa alasan? kalau gini, itu sama aja seperti mereka ingin mengontrol semua hal di negara ini. tapi apa yang dimaksud dengan "diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen"? aku rasa itu still ada masalah, karena apa yang dimaksud dengan "konstituen" sih? siapa sih yang bisa dianggap sebagai konstituen? itu lagi-lagi seperti mereka ingin membuat aturan yang bikin semua orang kehilangan hak-haknya.
 
aku rasa kalau parpol itu jadi bisa memberhentikan anggota dpr tanpa alasan yang jelas, itu beda banget dari ajaran konstitusi ya! kalau rakyat ingin memilih kembali mereka harus diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya. kalau begitu rasanya parpol itu tidak bisa lagi dianggap eksklusif, dan masyarakat bisa ikut berpartisipasi lebih banyak dalam proses pemerintahan. aku rasa ini adalah perubahan yang sangat positif! 🚀
 
Pernahkah kalian pikir bagaimana caranya parpol bisa begitu bebas dalam menggantikan anggota DPR tanpa ada alasan yang jelas? Mereka nggak mau dijawab tentang siapa, apa, dan bagaimana punya kekuasaan itu. Saya rasa pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 nanti bakal menjadi penting banget kalo diubah supaya parpol harus bisa memberitahu rakyat tentang apa yang mereka lakukan.
 
kira-kira gampang banget sih, mahasiswa ini tahu apa yang mereka lakukan. kalau parpol bisa aja berhenti seseorang karena memanggil mereka 'lemah' atau apa lagi, maka mereka harus diusulkan kembali ke partainya dan/atau konstituen. tapi sepertinya mahasiswanya nggak tahu tentang bagaimana caranya membuat perubahan yang besar seperti itu. apalagi kalau sisi parpol yang melawan punya tekanan dari apa?
 
Gak bisa ngirima aja, pasal yang dianggap kalah konstitusional tapi nggak ada bukti nyata sih... Mahasiswa punya wawasan belaka, tapi kalau dipadankan dengan teori konstitusi, mungkin pas ala itu juga. Saya pikir parpol justru harus dibebani lebih banyak lagi, ngga bisa dianggap sebagai badan yang bebas, kan?
 
ini suatu hal yang penting banget ya... mahasiswa ini benar-benar berani menggugat undang-undang, itu bukan mainan. mereka mau menuntut keadilan di masa depan kita, dan itu wajar banget juga. apa yang dipertanyakan mereka adalah pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, siapa tahu apa yang benar-benar terjadi di balik perdebatan ini... mungkin ada hal-hal yang tidak kita ketahui tentang cara kerja DPR. tapi jangan heran ya, mahasiswa ini hanya ingin melindungi rakyat dan memastikan bahwa kekuasaan dipertahankan oleh orang-orang yang dipilih oleh rakyat itu sendiri. aku berharap MK bisa menjawab pertanyaan mereka dengan adil dan transparan 💡
 
kembali
Top