Mahasiswa menggugat Undang-Undang No 17 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), meminta rakyat dapat memberhentikan anggota DPR RI.
Limpa konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, lima orang mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal tersebut karena pernah dianggap menyebabkan eksklusivitas bagi parpol untuk memberhentikan anggota DPR.
Menurut mereka, pasal itu bertentangan dengan prinsip-prinsip di konstitusi, seperti kedaulatan rakyat, partisipasi aktif dan perlakuan yang sama terhadap jalannya pemerintahan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Mereka berpendapat parpol seringkali memberhentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas.
Dengan mengajukan gugatan tersebut, mereka berharap MK dapat menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi "diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Limpa konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, lima orang mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal tersebut karena pernah dianggap menyebabkan eksklusivitas bagi parpol untuk memberhentikan anggota DPR.
Menurut mereka, pasal itu bertentangan dengan prinsip-prinsip di konstitusi, seperti kedaulatan rakyat, partisipasi aktif dan perlakuan yang sama terhadap jalannya pemerintahan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Mereka berpendapat parpol seringkali memberhentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas.
Dengan mengajukan gugatan tersebut, mereka berharap MK dapat menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi "diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".