Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menegaskan komitmen membongkar praktik penyalahgunaan izin sewa kios di pasar. Penyewaan kios secara ilegal merupakan pelanggaran yang dilarang oleh Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 dan Perjanjian Pemakaian Tempat Usaha (PPTU) antara pedagang dan Perumda Pasar Jaya.
Menurut Manager Humas Perumda Pasar Jaya, Fahrizal Irfan, praktik penyalahgunaan penyewaan kios kepada pihak ketiga tanpa izin resmi merupakan pelanggaran yang tidak diizinkan. Perumda Pasar Jaya berjanji akan menjaga ketertiban pengelolaan pasar dan melindungi kepentingan pedagang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Irfan mengatakan, praktik tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di luar ketentuan dan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan resmi dari manajemen Perumda Pasar Jaya. Aksi tersebut juga berpotensi merugikan para pedagang yang seharusnya mendapatkan hak usaha secara sah dan adil.
Perumda Pasar Jaya telah melakukan pengawasan dan akan terus melakukan evaluasi serta penertiban di lapangan. Pihak Perumda Pasar Jaya juga telah menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Menurut Manager Humas Perumda Pasar Jaya, Fahrizal Irfan, praktik penyalahgunaan penyewaan kios kepada pihak ketiga tanpa izin resmi merupakan pelanggaran yang tidak diizinkan. Perumda Pasar Jaya berjanji akan menjaga ketertiban pengelolaan pasar dan melindungi kepentingan pedagang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Irfan mengatakan, praktik tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di luar ketentuan dan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan resmi dari manajemen Perumda Pasar Jaya. Aksi tersebut juga berpotensi merugikan para pedagang yang seharusnya mendapatkan hak usaha secara sah dan adil.
Perumda Pasar Jaya telah melakukan pengawasan dan akan terus melakukan evaluasi serta penertiban di lapangan. Pihak Perumda Pasar Jaya juga telah menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.