Mabes Polri kembali mengambil alih Argo Yuwono, Irjen Kementerian UMKM. Penarikan ini dilakukan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tertanggal 13 November 2025. Penarikan itu dipimpin oleh Kapolri dan disebutkan dalam surat yang diterbitkan pada 20 November 2025.
Kemenangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 mengajak Polri untuk mengambil kembali Argo Yuwono, Irjen Kementerian UMKM. Mabes Polri memutuskan untuk menariknya kembali dan memberinya tugas di lingkungan Polri.
Kemenangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 mengajak Polri untuk mengambil kembali Argo Yuwono, Irjen Kementerian UMKM. Mabes Polri memutuskan untuk menariknya kembali dan memberinya tugas di lingkungan Polri.