Mabes Polri mengambil keputusan kembali menarik Argo Yuwono dari pekerjaan di Kementerian UMKM. Gara-gara Argo Yuwono adalah jenderal bintang dua yang berposisi di Mabes Polri. Argo Yuwono sebelumnya bekerja bersama Polri sejak bulan Maret 2025.
Hal ini juga ditentukan oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tertanggal 13 November 2025. Argo Yuwono pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penegakan Hukum dan Humas (Karopenmas) Divisi Humas Polri, dan juga dijadikan kekuasaan sebagai wakil kepala Mabes Polri.
Hal ini juga ditentukan oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tertanggal 13 November 2025. Argo Yuwono pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penegakan Hukum dan Humas (Karopenmas) Divisi Humas Polri, dan juga dijadikan kekuasaan sebagai wakil kepala Mabes Polri.