Mengenai kasus Mario Dandy yang menganiaya Cristalino David Ozora, pengadilan akhirnya menolak permohonan kasasi. Saat ini, Mario Dandy sedang menjalani proses hukuman dalam kasus tersebut, di mana dia divonis 12 tahun penjara dan kekuatan hukum tetap.
Saat bersamaan, pengadilan juga menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus yang sama. Pengadilan menyatakan bahwa "JPU tolak, terdakwa tolak", menurut putusan yang diunggah di website MA.
Kasus tersebut bermula ketika video Mario Dandy menganiaya Cristalino David Ozora menjadi viral, sehingga korban harus mengalami luka serius dan perawatan medis jangka panjang. Pada saat itu, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan kekuatan hukum tetap.
Selain itu, pengadilan juga menyatakan bahwa dalam proses pemeriksaan kasus tersebut, Mario Dandy dilaporkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang perempuan yang masih di bawah umur. Pada saat itu, pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan bahwa Mario Dandy Satriyo terbukti membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut dan menjatuhkan hukuman 2 tahun kepada Mario Dandy Satriyo.
Selain itu, Mario Dandy juga dikenai denda Rp1 miliar serta subsidair 2 bulan. Putusan tersebut diketuk pada 12 Juni 2025 dan kekuatan hukum tetap dalam kasasi.
Pada saat ini, pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sempat memperoleh remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Mario Dandy mendapatkan remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa sebesar 90 hari.
Saat bersamaan, pengadilan juga menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus yang sama. Pengadilan menyatakan bahwa "JPU tolak, terdakwa tolak", menurut putusan yang diunggah di website MA.
Kasus tersebut bermula ketika video Mario Dandy menganiaya Cristalino David Ozora menjadi viral, sehingga korban harus mengalami luka serius dan perawatan medis jangka panjang. Pada saat itu, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan kekuatan hukum tetap.
Selain itu, pengadilan juga menyatakan bahwa dalam proses pemeriksaan kasus tersebut, Mario Dandy dilaporkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang perempuan yang masih di bawah umur. Pada saat itu, pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan bahwa Mario Dandy Satriyo terbukti membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut dan menjatuhkan hukuman 2 tahun kepada Mario Dandy Satriyo.
Selain itu, Mario Dandy juga dikenai denda Rp1 miliar serta subsidair 2 bulan. Putusan tersebut diketuk pada 12 Juni 2025 dan kekuatan hukum tetap dalam kasasi.
Pada saat ini, pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sempat memperoleh remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Mario Dandy mendapatkan remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa sebesar 90 hari.