MA Tolak Kasasi JPU, Windu Aji Sutanto Lolos dari Jerat TPPU

Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap PT Lawu Agung Mining (PT LAM), sehingga pemilik perusahaan, Windu Aji Sutanto, tetap bebas dari hukuman terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dalam putusan nomor 246 K/PID.SUS/2026, MA menyatakan menolak permohonan kasasi dari JPU. Putusan ini berdasarkan pada kesimpulan bahwa perkara TPPU yang menjerat terdakwa Windu Aji dan Glenn Ario Sudarto tidak dapat diajukan kembali ke Pengadilan.

Ketua Majelis Hakim, Sri Hartati, menyatakan bahwa jika sebuah perkara TPPU memiliki dasar dan pokok yang sama dengan tindak pidana asal, serta semua bukti telah dipertimbangkan, maka putusan terhadap perkara korupsi tersebut tetap berkuasa. Oleh karena itu, kasus TPPU dapat dinyatakan asas "nebis in idem" dan tidak dapat diperiksa kembali.

Dalam pidana asal, Windu Aji divonis bersalah dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp135,8 miliar. Namun, dalam putusan kasasi ini, hukuman untuk Windu Aji diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Kuasa Hukum Windu Aji, Pahrur Dalimunthe, mengatakan bahwa putusan kasasi ini merupakan bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
 
Makasih ya MA yang sabar-sabar memutuskan kasasi ini. Makanya Widi Aji masih bebas, kan? Mungkin karena sistemnya di dalam MA agak berbeda dengan pengadilan lain. Saya rasa Widi Aji masih harus menyelesaikan masalah di dalam perusahaan nantinya. Yang jelas, hukuman dia lebih berat dari sebelumnya. Saya rasa ini membutuhkan pembahasan lebih lanjut tentang bagaimana sistem kasasi bekerja di MA.
 
Hehe, kayaknya si Mahkamah Agung ini terlalu sabar ya? 8 tahun penjara untuk korupsi pertambangan ore nikel itu sudah cukup mantap, tapi lagi-lagi kasasi ini membuat hukuman semakin berat. Tapi gue rasa kalau putusan ini masih bisa diubah lagi di pengadilan tinggi, kan? Gue suka banget dengan konsep "nebis in idem", tapi siapa tahu ada sesuatu yang salah di dalam prosesnya 🤔. Yang pasti, si Windu Aji Sutanto masih bebas, dan itu kaya mahal! 😂
 
Pokoknya mahkamah agung jadi kaya gajih sih, kan? Mereka bisa memutuskan kasasi dengan mudah-mudahan tidak ada bukti yang memadai lagi. Siapa tau di dalam kasus itu masih banyak kejadian-kejadian yang belum terungkap. Tapi tapi, kalau kita lihat putusan ini sebenarnya untuk apa? Hanya untuk menghindari hukuman yang lebih berat ya? Saya rasa mahkamah agung jadi pengacara sendiri, memutuskan kasasi demi memutuskan kasasi aja 😂.
 
Oleh gampangnya putusannya di MA. tapi nggak bisa buat Windu aji, kan? kalau benar2 ada bukti dia tidak melakukan kesalahan. malah dihukum lebih berat. ini bikin krisis kepercayaan lagi. di mana ketika itu terjadi kesalahan? siapa yang bertanggung jawab? ini bisa jadi contoh bahwa system hukum kita masih belum sempurna.
 
Gue pikir putusannya MA juga benar nih 🤔. Kalau sudah adu-adu di pengadilan, kayaknya giliran kasus itu selesai juga. Tapi, sepertinya ada yang penasaran kayaknya. Bagaimana kalau ada bukti-bukti baru nanti? Kasi pengganti senilai Rp135,8 miliar itu terlalu besar nih 😮. Beli apa lagi nanti?
 
heyo bro, aku pikir putusan ini benar-benar parah! 8 tahun penjara untuk korupsi tapi setelah kasasi menjadi 10 tahun? apa yang salah dengan sistem hukum kita? aku rasa kasus ini masih harus dijawab lebih lanjut. siapa yang bilang bahwa putusan kasasi bisa membuat hukuman berbeda dari asalnya? toh bukannya itu seperti memilih favorit dan tidak adil kepada korban korupsi?
 
omg kabar gede! putusannya MA ngaturin si Windu Aji mulu aja tapi aku penasaran siapa yang bikin kasasi itu dulu 🤔. aku rasa jadi ini, pengadilan harus fokus banget pada kasusnya sendiri aja, tidak perlu terlalu banyak kasasi dan putusan yang berbeda-beda. kalau begitu kayaknya semakin susah untuk pihak korupsi di Indonesia nanti bisa terbebasin 🙄. tapi aku juga ngga ngerti siapa yang bikin kesimpulan bahwa kasus TPPU tidak bisa diperiksa lagi, sih? toh bukan kan ada aturan yang mengatakan kalau kasus TPPU harus sama dengan kasus asalnya? 🤷‍♂️
 
Gue rasanya gak enak banget karna putusan MA ini... 🤔 Sepertinya mereka jadi lebih keras dibandingnya sebelumnya... 8 tahun penjara sih sudah cukup banget, tapi 10 tahun dan tambahan denda apa lagi? 😒 Saya tahu di balik putusannya ada tujuan yang baik yah, tapi gue rasa ada kesalahan dalam proses ini... 🤷‍♂️ Yang jelasnya kasus ini masih banyak spekulasi dan informasi yang tidak jelas... 📊 Saya harap bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang hal ini agar saya bisa memahami di balik apa yang terjadi... 🕵️‍♀️
 
Saya pikir putusan ini agak susah dipahami, kan? Mereka bilang bahwa jika ada kesamaan antara TPPU dengan kasus korupsi pertambangan, maka putusan kasasi ini tidak boleh diubah lagi. Tapi saya rasa perlu dibicarakan lebih lanjut, kan? Apa salahnya kalau kasasih dapat diperiksa kembali jika ada bukti baru atau hal lain yang tidak terduga? Saya pikir kepastian hukum itu penting, tapi juga harus dipertimbangkan keadilan untuk para korban korupsi.
 
😔 aku rasa krisis korupsi nih, tapi mahkamah agung malah jadi penyerang warga. apa artinya mahkamah itu hanya ingin melindungi diri sendiri dari kasasi? walaupun putusannya benar-benar sesuai dengan hukum, tapi aku masih merasa tidak adil untuk Windu Aji. dia sudah divonis hukuman yang berat, tapi malah kasasi lagi! 😤 apa yang salah dengan sistem ini? 🤔
 
kembali
Top