Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap PT Lawu Agung Mining (PT LAM), sehingga pemilik perusahaan, Windu Aji Sutanto, tetap bebas dari hukuman terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dalam putusan nomor 246 K/PID.SUS/2026, MA menyatakan menolak permohonan kasasi dari JPU. Putusan ini berdasarkan pada kesimpulan bahwa perkara TPPU yang menjerat terdakwa Windu Aji dan Glenn Ario Sudarto tidak dapat diajukan kembali ke Pengadilan.
Ketua Majelis Hakim, Sri Hartati, menyatakan bahwa jika sebuah perkara TPPU memiliki dasar dan pokok yang sama dengan tindak pidana asal, serta semua bukti telah dipertimbangkan, maka putusan terhadap perkara korupsi tersebut tetap berkuasa. Oleh karena itu, kasus TPPU dapat dinyatakan asas "nebis in idem" dan tidak dapat diperiksa kembali.
Dalam pidana asal, Windu Aji divonis bersalah dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp135,8 miliar. Namun, dalam putusan kasasi ini, hukuman untuk Windu Aji diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kuasa Hukum Windu Aji, Pahrur Dalimunthe, mengatakan bahwa putusan kasasi ini merupakan bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Dalam putusan nomor 246 K/PID.SUS/2026, MA menyatakan menolak permohonan kasasi dari JPU. Putusan ini berdasarkan pada kesimpulan bahwa perkara TPPU yang menjerat terdakwa Windu Aji dan Glenn Ario Sudarto tidak dapat diajukan kembali ke Pengadilan.
Ketua Majelis Hakim, Sri Hartati, menyatakan bahwa jika sebuah perkara TPPU memiliki dasar dan pokok yang sama dengan tindak pidana asal, serta semua bukti telah dipertimbangkan, maka putusan terhadap perkara korupsi tersebut tetap berkuasa. Oleh karena itu, kasus TPPU dapat dinyatakan asas "nebis in idem" dan tidak dapat diperiksa kembali.
Dalam pidana asal, Windu Aji divonis bersalah dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp135,8 miliar. Namun, dalam putusan kasasi ini, hukuman untuk Windu Aji diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kuasa Hukum Windu Aji, Pahrur Dalimunthe, mengatakan bahwa putusan kasasi ini merupakan bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.