Pemerintah Indonesia Terkait Audisi dengan Komite Reformasi Polri, Kelompok Sipil Minta Perubahan
Dalam audiensi yang diadakan hari ini di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, kelompok sipil meminta pemerintah untuk melakukan perubahan struktural dalam pengelolaan kinerja Polri. Salah satu hal yang disoroti adalah kelemahan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pasca diundangkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law, Raynaldo G. Sembiring, mengatakan bahwa PPNS harus tetap memiliki kewenangan yang jelas untuk menangani berbagai permasalahan lingkungan dan sumber daya alam (SDA) di lingkup korporasi. Ia menjelaskan bahwa kelemahan ini dapat menjadi kunci bagi Polri dalam menangani berbagai masalah lingkungan.
Kelompok sipil kemudian mengusulkan agar pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau revisi KUHAP, untuk memberikan wewenang yang lebih luas kepada PPNS. Dengan demikian, ruang untuk meminta pertanggungjawaban pidana korporasi akan menjadi lebih maksimal.
Namun, Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, mengkritisi kehadiran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dianggap semakin melemah. Ia menekankan bahwa Kompolnas harus memiliki komposisi independen dan tidak dipenuhi oleh unsur-unsur kepolisian.
Kelompok sipil juga meminta pemerintah untuk melakukan perubahan struktural dalam pengelolaan kinerja Polri, agar lembaga yang dilantik dapat melakukan supervisi terhadap Polri secara efektif.
Dalam audiensi yang diadakan hari ini di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, kelompok sipil meminta pemerintah untuk melakukan perubahan struktural dalam pengelolaan kinerja Polri. Salah satu hal yang disoroti adalah kelemahan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pasca diundangkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law, Raynaldo G. Sembiring, mengatakan bahwa PPNS harus tetap memiliki kewenangan yang jelas untuk menangani berbagai permasalahan lingkungan dan sumber daya alam (SDA) di lingkup korporasi. Ia menjelaskan bahwa kelemahan ini dapat menjadi kunci bagi Polri dalam menangani berbagai masalah lingkungan.
Kelompok sipil kemudian mengusulkan agar pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau revisi KUHAP, untuk memberikan wewenang yang lebih luas kepada PPNS. Dengan demikian, ruang untuk meminta pertanggungjawaban pidana korporasi akan menjadi lebih maksimal.
Namun, Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, mengkritisi kehadiran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dianggap semakin melemah. Ia menekankan bahwa Kompolnas harus memiliki komposisi independen dan tidak dipenuhi oleh unsur-unsur kepolisian.
Kelompok sipil juga meminta pemerintah untuk melakukan perubahan struktural dalam pengelolaan kinerja Polri, agar lembaga yang dilantik dapat melakukan supervisi terhadap Polri secara efektif.