Tirto.ID membawa kabar gembira bagi 86 anak yang korban ledakan di SMAN 72 Jakarta. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan pengajuan permohonan pelindungan kepada korban tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, permohonan ini diajukan oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 17 November 2025. Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyatakan bahwa pemulihan korban anak merupakan prioritas utama yang bisa dilakukan oleh lembaga tersebut.
LPSK akan memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ledakan sendirian, karena negara wajib hadir memberikan pelindungan menyeluruh. Selain itu, lembaga juga akan memulihkan rasa aman, kesehatan mental, dan keberlangsungan masa depan anak.
Susilaningtyas juga menjelaskan bahwa restitusi adalah hak yang dimiliki oleh anak sebagai korban. Nilainya akan dihitung berdasarkan kerugian nyata yang dialami, termasuk biaya medis, psikologis, serta penderitaan yang dialami oleh korban.
LPSK menegaskan bahwa seluruh korban anak dalam kasus ini berhak diproses permintaannya untuk restitusi sesuai kerugian yang timbul. Kemudian, lembaga akan menghitung restitusi atau nilai kerugian yang dibebankan kepada pelaku dan dapat dibayarkan melalui pihak ketiga.
Dengan demikian, LPSK berharap dapat memastikan bahwa hak-hak anak korban diterima dan pemulihan mereka dapat dilakukan secara menyeluruh.
Berdasarkan informasi yang diterima, permohonan ini diajukan oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 17 November 2025. Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyatakan bahwa pemulihan korban anak merupakan prioritas utama yang bisa dilakukan oleh lembaga tersebut.
LPSK akan memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ledakan sendirian, karena negara wajib hadir memberikan pelindungan menyeluruh. Selain itu, lembaga juga akan memulihkan rasa aman, kesehatan mental, dan keberlangsungan masa depan anak.
Susilaningtyas juga menjelaskan bahwa restitusi adalah hak yang dimiliki oleh anak sebagai korban. Nilainya akan dihitung berdasarkan kerugian nyata yang dialami, termasuk biaya medis, psikologis, serta penderitaan yang dialami oleh korban.
LPSK menegaskan bahwa seluruh korban anak dalam kasus ini berhak diproses permintaannya untuk restitusi sesuai kerugian yang timbul. Kemudian, lembaga akan menghitung restitusi atau nilai kerugian yang dibebankan kepada pelaku dan dapat dibayarkan melalui pihak ketiga.
Dengan demikian, LPSK berharap dapat memastikan bahwa hak-hak anak korban diterima dan pemulihan mereka dapat dilakukan secara menyeluruh.