LPSK Apresiasi Putusan Restitusi Tersangka Penembak Bos Rental

Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menghukum tiga terdakwa, termasuk Terdakwa I Bambang Apri Atmojo, Terdakwa II Akbar Adli, dan Terdakwa III Rafsin Hermawan, dalam kasus pembunuhan berencana yang menargetkan pemilik rental mobil di Tangerang, Banten, membuktikan bahwa korban memiliki hak atas pemulihan. Sebagai hasilnya, para pelaku wajib membayar restitusi sebesar Rp576.298.300 kepada keluarga korban.

Menurut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, putusan itu menunjukkan bahwa korban diakui sebagai subjek hukum yang harus dipulihkan dalam proses peradilan pidana. Ia menjelaskan bahwa restitusi merupakan gambaran bentuk kerugian korban dan penting dalam sistem hukum pidana militer.

Sri Nurherwati juga menilai bahwa putusan tersebut membuktikan perubahan paradigma yang semakin kuat dalam pemidanaan di Indonesia, yaitu menghukum pelaku menuju pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan yang utuh. Dengan demikian, pemidanaan tidak hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga harus memperbaiki akibat dari perbuatan tersebut.

Selain itu, Sri Nurherwati juga menekankan bahwa LPSK memberikan perlindungan menyeluruh kepada para terlindung dalam perkara ini, termasuk layanan pemenuhan hak prosedural, perlindungan keamanan saat persidangan, pendampingan hukum dan psikologis, serta fasilitasi restitusi.
 
Gampang banget, putusan itu sih! Jadi korban nggak lagi harus ngalami kesulitan karena pelaku dihukum dan korban bisa mendapatkan restitusi ya... Itu adalah contoh bahwa sistem hukum di Indonesia ini sudah berubah, kini sudah fokus ke pemulihan korban. Saya senang banget kalau putusan seperti itu bisa memberikan harapan bagi korban seperti ini.
 
Aku rasa putusan seperti itu lumayan penting banget, tapi nggak semua orang tahu apa artinya buat korban. Aku ingat kasus-kasus di masa lalu di mana korban tidak pernah bisa mendapatkan restitusi karena uangnya habis dan harus ditabungkan ke suatu tempat yang jarang terbuka. Sekarang, korban bisa mendapatkannya dan itu merupakan bukti bahwa sistem hukum di Indonesia mulai lebih baik. Tapi aku masih khawatir nggak semua orang tahu tentang LPSK dan layanan yang mereka berikan, karena banyak orang yang merasa kurang yakin mengenai akses ke layanan tersebut.
 
Saya rasa itu bagus banget! Kalau dihukum tapi korban juga bisa pulih, itu sebenarnya penting buat kasus korban tindak kejahatan lainnya. Gue suka cara ini karena jangan hanya menghukum saja, tapi juga memberikan restitusi kepada keluarga korban. Jadi, kalau di Indonesia masih ada kasus-kasus seperti ini, kita harus bisa membantu korban pulih dulu ya ๐Ÿค
 
tpa mau nggak kabar dulu sih. kalau gak salah kabar itu di kelas sama korban mobil rental itu kan? suka banget banget tuh nih. keluarga korban bisa mendapatkan restitusi yang berarti apa, kalau korban ini masih ada di dunia ini malah kabur lagi sih. tapi jadi putusannya itu tidak apa-apa kan? hanya tentang buktikan bahwa korban memiliki hak atas pemulihan aja. tapi gimana kalau korban ini masih nggak ada dan keluarga korban harus nanti bawa beban biaya hidup sendiri?
 
Aku pikir putusan pengadilan itu sudah wajar banget. Saya setuju bahwa korban memang memiliki hak atas pemulihan. Restitusi itu tidak hanya membantu keluarga korban, tapi juga memberikan kesan bahwa sistem hukum kita benar-benar peduli dengan kesejahteraan masyarakat.

Saya rasa putusan ini juga menunjukkan bahwa kami sudah berubah dari masa lalu di mana hanya fokus pada menghukum pelaku saja. Sekarang, kita juga memperhatikan akibat yang dihasilkan oleh perbuatan tersebut. Ini adalah langkah positif bagi perkembangan sistem hukum kita.

Saya harap putusan ini bisa menjadi contoh bagi kasus-kasus lain di masa depan. Kita harus terus berusaha untuk membuat sistem hukum yang lebih adil dan peduli dengan kebutuhan masyarakat. ๐Ÿค๐Ÿผ๐Ÿ’ฏ
 
Makasih ya info ini ๐Ÿ™. Aku pikir putusan seperti ini benar-benar penting untuk dijalankan. Karena kalau korban bisa mendapatkan restitusi, itu berarti mereka diakui sebagai subjek hukum yang harus dipulihkan. Tentu saja, ini juga memperlihatkan perubahan paradigma dalam pemidanaan di Indonesia. Yang terpenting, sistem hukum tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga harus memperbaiki akibat dari perbuatan tersebut. Selain itu, LPSK juga memberikan perlindungan yang baik kepada para korban, itu juga sangat penting untuk dilakukan ๐Ÿค
 
Hmm, putusan itu kayak gampangnya pas ๐Ÿคฉ! Saya senang banget kalau korban bisa mendapatkan restitusi yang besar ๐Ÿ’ธ, itu bukti bahwa sistem hukum di Indonesia nyaman banget dengan korban. Tapi, apa sih kaya pentingnya LPSK dalam perkara ini? Maksud saya, apa yang mereka lakukan itu kayak gampangnya sekedar layanan pro-bono ya? ๐Ÿค” Saya rasa sistem hukum kita perlu diperbaiki lagi, tapi tidak hanya tentang menghukum pelaku, tapi juga tentang bagaimana kita bisa memperbaiki akibat dari perbuatan tersebut. Mungkin saja ada cara yang lebih efektif untuk mendapatkan restitusi, seperti melalui lembaga yang lebih spesialis dalam hal ini ๐Ÿค.
 
gak ngerti siapa yang bilang korban tidak memiliki hak atas pemulihan? ini bukan tentang menghukum pelaku, tapi tentang memberikan kembali ke hidup bagi korban yang sudah lewatin berita buruk ๐Ÿค•. tapi sayangnya masih banyak kasus seperti ini di Indonesia, jadi kita harus terus berjuang agar proses peradilan ini lebih baik lagi ๐Ÿ’ช.
 
ini kayaknya putusan pengadilan yang bagus, membuktikan bahwa korban diakui sebagai subjek hukum yang harus dipulihkan... tapi siapa bilang keadilan itu saja? apalagi kalau korban itu dari latar belakang miskin atau kelas III? toh mereka tidak punya akses sama sekali ke restitusi itu... kayaknya perlu diimproasi lagi, seperti membuat sistem bantuan yang lebih luas dan lebih adil...
 
hebat banget si putusan pengadilan itu! walaupun kasusnya sengit, tapi akhirnya korban bisa mendapatkan justensi yang seharusnya. restitusi itu bukan cuma uang aja, tapi juga simbolis dari perubahan paradigma dalam pemidanaan di Indonesia. kini kita fokus pada memulihkan korban, bukan hanya sekedar menghukum pelaku. itu berarti ada perubahan besar dalam cara kita pandang kasus-kasus seperti ini. saya senang melihat LPSK yang berperan sebagai penghakim hak asasi manusia di Indonesia, mereka benar-benar peduli dengan keadilan dan pemulihan korban ๐Ÿ™Œ๐Ÿ’ช
 
๐Ÿ˜” kalau gini bisa terjadi sih, kelas korban harus mendapatkan restitusi ya... itu penting banget! ๐Ÿค‘ tapi sepertinya sistem peradilan di sini masih agak longgar, siapa tahu apa benar-benar ada yang salah dengan pelaku sih? ๐Ÿค” tapi saya rasa ini bukti bahwa sistem sudah berubah, tidak hanya sekedar menghukum sih, tapi juga harus memperbaiki kerugian korban. ๐Ÿ’ฏ
 
aku rasa punya ide yang keren banget! ๐Ÿ˜Š๐Ÿค” jika gak ada restitusi buat korban, apa artinya korban sudah terus kehilangan hal itu? ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ sebenarnya korban udah lama lepas dari mobil, tapi gak berarti dia bisa kembali dari kesedihan dan kerugian yang dialami! ๐Ÿ˜” aku rasa itu perlu diingat saat ini. ๐Ÿ™ serta, restitusi itu bukan hanya tentang uang aja, tapi juga tentang keadilan! ๐Ÿค‘๐Ÿ‘ฎโ€โ™‚๏ธ
 
Heheh, kayaknya putusan pengadilan militer itu benar-benar membantu korban keluarga mobilis yang terkena serangan pembunuhan berencana ya... Dari apa yang tahu saya, tidak ada masalah nyata dengan proses restitusi yang dibayar oleh pelaku, kan? Saya rasa ini adalah contoh bagus dari sistem hukum Indonesia yang semakin baik dan memperbaiki dirinya. Semoga jadi contoh bagi kasus-kasus lain yang akan datang juga ๐Ÿ™
 
aku senang banget ya, putusan pengadilan militer itu benar-benar keren! kalau korban bisa mendapatkan restitusi sebesar Rp576.298.300, itu berarti mereka bisa pulih dari kehilangan yang dialami. aku rasa ini adalah contoh bagus bahwa hukum di Indonesia sedang berkembang untuk memastikan keadilan bagi semua pihak, baik korban maupun pelaku. dan aku juga senang melihat Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati yang benar-benar mendukung putusan ini, dia pasti orang yang bisa membantu banyak korban seperti ini. ๐Ÿ’–๐Ÿ‘๐Ÿ’ช
 
omong omang, putusan pengadilan tadi ini benar-benar membuatku gembira ๐Ÿ˜Š. kalau bisa membuktikan bahwa korban memiliki hak atas pemulihan, itu artinya ada orang di Indonesia yang peduli dengan nasib korban. tapi apa yang aku pikir perlu dicoba adalah cari cara agar restitusi itu bisa diterima oleh korban secara maksimal ๐Ÿค”. karena kalau hanya berapa banyak uang saja yang dibayar, mungkin belum cukup untuk memulihkan kehilangan yang dialami oleh korban. mungkin ada cara lain untuk membantu korban pulih kembali, seperti bantuan biaya medis atau pendidikan anak-anaknya ๐Ÿ’ธ๐Ÿ“š. itu yang aku pikir perlu dicoba nanti ๐Ÿค”.
 
Putusan itu benar-benar membuat aku merasa lega banget! Aku udah nunggu lama ini hasil kasus pembunuhan berencana itu. Yang penting adalah korban bisa mendapatkan restitusi dan pemulihan. Aku rasa ini bukti bahwa sistem hukum di Indonesia sudah semakin baik, karena sekarang mereka tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memperbaiki akibat dari perbuatan itu. Aku harap putusan ini bisa menjadi contoh bagi kasus-kasus lain yang sama. Banyak terima kasih kepada LPSK dan semua orang yang bekerja keras untuk membuat putusan ini kenyataan! ๐Ÿ˜Š๐Ÿ’ผ
 
Putusan itu kayaknya bukti kalau korban dihormati di pengadilan ๐Ÿ™Œ. Saya senang dengar bahwa mereka bisa mendapatkan restitusi yang besar, tapi aku juga pikir ini gampang banget. Siapa sih yang nanti mau terkena hukum karena membuang orang, kan? ๐Ÿค”. Aku rasa ini bukti kalau sistem hukum di Indonesia sakinya punya arah yang jernih, tapi aku masih ragu kalau ini juga bisa diterapkan pada kasus-kasus lain yang lebih sulit ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ.
 
Okeee, putusan ini wajar banget! Korban dihargai dan memperoleh restitusi yang sebesar-besarnya. Saya senang melihat bahwa LPSK berhasil memberikan perlindungan yang baik kepada keluarga korban. Semoga putusan ini bisa menjadi contoh bagi kasus-kasus lain di masa depan! ๐Ÿคฉ๐Ÿ’ช
 
kembali
Top