Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menghukum tiga terdakwa, termasuk Terdakwa I Bambang Apri Atmojo, Terdakwa II Akbar Adli, dan Terdakwa III Rafsin Hermawan, dalam kasus pembunuhan berencana yang menargetkan pemilik rental mobil di Tangerang, Banten, membuktikan bahwa korban memiliki hak atas pemulihan. Sebagai hasilnya, para pelaku wajib membayar restitusi sebesar Rp576.298.300 kepada keluarga korban.
Menurut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, putusan itu menunjukkan bahwa korban diakui sebagai subjek hukum yang harus dipulihkan dalam proses peradilan pidana. Ia menjelaskan bahwa restitusi merupakan gambaran bentuk kerugian korban dan penting dalam sistem hukum pidana militer.
Sri Nurherwati juga menilai bahwa putusan tersebut membuktikan perubahan paradigma yang semakin kuat dalam pemidanaan di Indonesia, yaitu menghukum pelaku menuju pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan yang utuh. Dengan demikian, pemidanaan tidak hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga harus memperbaiki akibat dari perbuatan tersebut.
Selain itu, Sri Nurherwati juga menekankan bahwa LPSK memberikan perlindungan menyeluruh kepada para terlindung dalam perkara ini, termasuk layanan pemenuhan hak prosedural, perlindungan keamanan saat persidangan, pendampingan hukum dan psikologis, serta fasilitasi restitusi.
Menurut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, putusan itu menunjukkan bahwa korban diakui sebagai subjek hukum yang harus dipulihkan dalam proses peradilan pidana. Ia menjelaskan bahwa restitusi merupakan gambaran bentuk kerugian korban dan penting dalam sistem hukum pidana militer.
Sri Nurherwati juga menilai bahwa putusan tersebut membuktikan perubahan paradigma yang semakin kuat dalam pemidanaan di Indonesia, yaitu menghukum pelaku menuju pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan yang utuh. Dengan demikian, pemidanaan tidak hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga harus memperbaiki akibat dari perbuatan tersebut.
Selain itu, Sri Nurherwati juga menekankan bahwa LPSK memberikan perlindungan menyeluruh kepada para terlindung dalam perkara ini, termasuk layanan pemenuhan hak prosedural, perlindungan keamanan saat persidangan, pendampingan hukum dan psikologis, serta fasilitasi restitusi.