LPSK Apresiasi Putusan Restitusi Tersangka Penembak Bos Rental

Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menolak kasasi tiga terdakwa utama yang terlibat dalam pembunuhan berencana Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil di Tangerang, Banten. Dua terdakwa utama diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp576.298.300 kepada keluarga korban.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, menganggap putusan tersebut menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan. Menurutnya, restitusi merupakan gambaran bentuk kerugian korban.

"Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis," ujar Sri dalam keterangannya.

Putusan tersebut penting dalam sistem hukum pidana militer yang mulai menempatkan korban sebagai subjek hukum yang harus dipulihkan, bukan cuma saksi penderita. Restitusi yang diwajibkan kepada para pelaku menunjukkan bahwa pemulihan korban diakui sebagai bagian dari keadilan substantif dalam proses peradilan pidana.

LPSK juga menilai, arah pemidanaan di Indonesia kini menunjukkan perubahan paradigma yang semakin kuat. Mulai dari menghukum pelaku menuju pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan yang utuh.
 
Saya pikir restitusi kepada keluarga korban itu wajib banget! Jadi apabila korban kena dijatuhi hukuman, dia tidak perlu lagi menanggung biaya-biaya lainnya, kayak ekonomi dan psikologis. Saya bayangkan kalau saya menjadi korban, aku punya keluarga yang suka banyak banget... Restitusi itu seperti harapan besar untuk keluarga korban, jadi mereka bisa fokus di masa depan.
 
Aku pikir ini benar-benar langkah maju dalam sistem hukum kita, tapi kayaknya masih banyak yang belum jelas. Kalau restitusi sudah diwajibkan kepada korban, apa artinya kalau giliran korban itu? Aku bayangkan kalau korban itu sudah mati dan keluarga korban ini harus menanggung beban itu saja. Kalau tidak ada bantuan lebih lanjut dari pemerintah atau lembaga lainnya, bagaimana caranya mereka bisa bertahan hidup?

Aku rasa ini perlu dipikirkan lebih lanjut. Mungkin kalau kita memberikan restitusi kepada korban yang masih hidup dan keluarganya, maka korban yang sudah meninggal itu tidak akan merasakan kesedihan lagi karena beban ini. Tapi, aku juga pikir ini adalah langkah maju dalam pengadilan hukum Indonesia.
 
Gue penasaran nggak siapa yang ngerasa kalau keluarga korban harus menanggung beban itu... tapi akeh penting banget putusannya! 🤝 Kalau korban diakui subjek hukum, itu berarti mereka memiliki hak atas pemulihan. Itu seperti ada atap atas kepala korban, nggak? 🏠 Restitusi yang diwajibkan itu bukan cuma sekedar kompensasi, tapi juga bentuk dari keadilan yang utuh. 👏 LPSK udah benar-benar membuat kontol di balik peradilan militer ini! 💪
 
ya, ini penting banget! kalau korban memiliki hak atas restitusi, berarti mereka tidak akan terus menanggung kerugian besar karena kejahatan orang lain. padahal restitusi bukan cuma sekedar kompensasi, tapi juga bagian dari keadilan substantif dalam proses peradilan. kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, tetapi tidak wajib membayar restitusi, itu tidak adil banget! keluarga korban masih harus menanggung beban yang besar, baik secara ekonomi maupun psikologis. tapi dengan putusan ini, korban diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan, bukan cuma saksi penderita. ini perubahan paradigma yang sangat penting dalam sistem hukum pidana militer kita 🤝
 
Kalau punya kasasi, harus bisa ngerti betapa pentingnya restitusi ya... kalau pas korban tidak terkena kasasi, tapi hanya menjadi saksi, siapa yang bakal ngganti rugi mereka? 🤔👥

Saya pikir ini langkah yang tepat, pemulihan korban itu wajib kita lakukan... kalau pelaku saja yang dihukum, tapi keluarga korban masih harus menanggung kerugian, itu tidak adil banget! 💸💔

Maksudnya, restitusi bukan hanya untuk membayar uang, tapi juga untuk memulihkan psikologis korban... kalau kita nggak punya sistem seperti ini, berapa lama keluarga korban harus menanggung beban itu? 🤕👪
 
okee bro 🤔, nggak bakal terdampar lagi di sini ya! tiga terdakwa utama itu pengen dibayar restitusi Rp576 jutaan, tapi ayo cek lu juga kalau ada kasus lain yang serupa. LPSK kayaknya benar banget aja, pelaku yang dijatuhi hukuman seumur hidup gak perlu membayar, tapi korban keluarganya masih harus nggakut kerugian ekonomi dan psikologis 🤑💸. kalau diwajibkan membayar itu bagus banget, tapi nggak cukup lagi aja!
 
Aku pikir putusan pengadilan ini benar-benar penting untuk diakui, tapi juga perlu ada penjelasan lebih lanjut tentang apa itu restitusi ini kan? Apa sebenarnya maknanya kalau korban harus mendapatkan uang dari pelaku yang berbuat salah? Aku rasa ini seperti ada kesalahpahaman dalam proses hukum, tapi jika diwajibkan untuk memberikan restitusi kepada keluarga korban, pasti itu artinya korban memiliki hak atas pemulihan. Tapi bagaimana caranya nih? Dan apa yang diharapkan dari pelaku yang harus membayar restitusi ini?
 
Aku pikir ini salah arah banget, kalau korban harus dipulihkan sama-sama dengan para pelaku? Tapi aku rasa ada masalah lainnya, yaitu para korban belum mendapatkan kompensasi yang adil. Kalau restitusi hanya Rp576.298.300 itu, bagaimana lagi keluarga korban bisa menanggung kerugian besar? Aku lebih suka jika pemulihan korban diawali dengan kompensasi yang lebih besar dan proses peradilan pidana diarahkan untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar tercapai, bukan hanya memberikan restitusi saja.
 
gak bisa percaya sih kalau pengadilan masih harus meminta restitusi dari korban aja, bukan dari pelaku nih... kenapa harusnya korban yang harus menanggung biaya ini? kayaknya sudah cukup dihukum saja, kan?
 
Gue pikir ini putusan yang lumayan benar 😊. Kalau mereka jadi saksi saja, tapi tidak ada kemampuan untuk membayar akibat dari tindakan mereka, gak adanya. Keluarga korban masih harus menanggung beban, baik secara keuangan maupun psikologis. Restitusi itu penting agar keluarga korban bisa lebih mudah beradaptasi dengan kehidupan baru. Gue senang melihat LPSK yang bisa memberikan bantuan dan dukungan kepada korban, itu benar-benar positif 🙌
 
Gue rasa kalau putusan pengadilan ini cukup penting banget, tapi juga gue pikir ada hal lagi yang perlu diperhatikan. Apa itu sih? Kalau korban sudah mendapatkan restitusi dan pemulihan, tapi masih banyak korban lain yang belum bisa menikmatinya karena ada hal-hal yang tidak bisa diatasi. Gue rasa giliran mereka juga harus diberi kesempatan untuk mengekspresikan diri dan meminta bantuan.
 
Saya pikir ini benar-benar langkah positif untuk sistem hukum di Indonesia 🙌. Pembayaran restitusi kepada keluarga korban itu bukan hanya tentang membayar kembali, tapi juga tentang mengakui kerugian yang dialami oleh mereka. Saya setuju bahwa restitusi adalah bagian dari keadilan substantif dalam proses peradilan pidana. Ini menunjukkan bahwa Indonesia sedang berubah dari hanya fokus pada pelaku hingga juga mempertimbangkan kesejahteraan korban.

Tapi, saya masih ingin tahu lebih lanjut tentang bagaimana restitusi itu dihitung dan bagaimana keluarga korban bisa mendapatkan keadilan yang adil. Saya ingin melihat apakah ini bisa menjadi contoh bagi negara-negara lain 🤔.
 
Kalau nanya pertama kalinya, aku pikir restitusi itu penting banget untuk keluarga korban, tapi kemudian aku nanya kembali dan aku rasa mungkin tidak benar... Iya, tadi aku membaca di kelas online tentang sistem peradilan pidana militer dan aku pikir restitusi itu hanya untuk menutup mulut korban, bukan untuk memulihkan nyawa yang hilang... Tapi, nanti aku membaca lagi dan aku rasa mungkin aku salah... Aku pikir putusan pengadilan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana militer Indonesia sekarang lebih fokus pada pemulihan korban, tapi kemudian aku nanya kembali dan aku rasa mungkin itu hanya tentang cara penulisannya yang berantai... 🤔💭
 
kembali
Top