Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menolak kasasi tiga terdakwa utama yang terlibat dalam pembunuhan berencana Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil di Tangerang, Banten. Dua terdakwa utama diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp576.298.300 kepada keluarga korban.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, menganggap putusan tersebut menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan. Menurutnya, restitusi merupakan gambaran bentuk kerugian korban.
"Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis," ujar Sri dalam keterangannya.
Putusan tersebut penting dalam sistem hukum pidana militer yang mulai menempatkan korban sebagai subjek hukum yang harus dipulihkan, bukan cuma saksi penderita. Restitusi yang diwajibkan kepada para pelaku menunjukkan bahwa pemulihan korban diakui sebagai bagian dari keadilan substantif dalam proses peradilan pidana.
LPSK juga menilai, arah pemidanaan di Indonesia kini menunjukkan perubahan paradigma yang semakin kuat. Mulai dari menghukum pelaku menuju pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan yang utuh.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, menganggap putusan tersebut menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan. Menurutnya, restitusi merupakan gambaran bentuk kerugian korban.
"Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis," ujar Sri dalam keterangannya.
Putusan tersebut penting dalam sistem hukum pidana militer yang mulai menempatkan korban sebagai subjek hukum yang harus dipulihkan, bukan cuma saksi penderita. Restitusi yang diwajibkan kepada para pelaku menunjukkan bahwa pemulihan korban diakui sebagai bagian dari keadilan substantif dalam proses peradilan pidana.
LPSK juga menilai, arah pemidanaan di Indonesia kini menunjukkan perubahan paradigma yang semakin kuat. Mulai dari menghukum pelaku menuju pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan yang utuh.