Dugaan korupsi dalam pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) telah menimbulkan keraguan banyak orang. Kasus ini melibatkan dua individu dari LPEI dan satu perusahaan swasta, yang tergugah tindak pidana.
Tersangka di antaranya adalah DW dan RW Relationship Manager pembiayaan Syariah 1 LPEI. Dua tersangka lainnya adalah Direktur PT Tebo Indah dan DW sebagai Direktur Pelaksana 1 membawahi Unit Bisnis Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Tahun 2009-2018, serta RW Relationship Manager pembiayaan Syariah 1.
Dugaan korupsi ini berawal pada September 2025 saat adanya perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan program ekspor nasional. LPEI memberikan kredit kepada PT Tebo Indah, dan kedua kasus tersebut berkembang menjadi tindak pidana.
Menurut sumber yang dikenal dengan nama Asep Sontani Sunarya, asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ada pernyataan terkait penyelenggaraan program ekspor nasional dan adanya kecenderungan penyaluran kredit.
Namun, LPEI menegaskan bahwa telah memiliki cadangan pendanaan untuk mengatasi dampak dari tindak pidana tersebut dan tidak akan mengalami kerugian karena sudah menetapkan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang memadai.
Keterangan tertulis LPEI, Rabu (22/10/2025), menegaskan bahwa penyelenggaraan program itu terjadi pada periode 2016 dan telah mengalokasikan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang memadai.
Tersangka di antaranya adalah DW dan RW Relationship Manager pembiayaan Syariah 1 LPEI. Dua tersangka lainnya adalah Direktur PT Tebo Indah dan DW sebagai Direktur Pelaksana 1 membawahi Unit Bisnis Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Tahun 2009-2018, serta RW Relationship Manager pembiayaan Syariah 1.
Dugaan korupsi ini berawal pada September 2025 saat adanya perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan program ekspor nasional. LPEI memberikan kredit kepada PT Tebo Indah, dan kedua kasus tersebut berkembang menjadi tindak pidana.
Menurut sumber yang dikenal dengan nama Asep Sontani Sunarya, asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ada pernyataan terkait penyelenggaraan program ekspor nasional dan adanya kecenderungan penyaluran kredit.
Namun, LPEI menegaskan bahwa telah memiliki cadangan pendanaan untuk mengatasi dampak dari tindak pidana tersebut dan tidak akan mengalami kerugian karena sudah menetapkan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang memadai.
Keterangan tertulis LPEI, Rabu (22/10/2025), menegaskan bahwa penyelenggaraan program itu terjadi pada periode 2016 dan telah mengalokasikan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang memadai.