LMKN Salurkan Rp2,5 Miliar Royalti Semester 1 Tahun 2025 ke LMK RAI
Jakarta - Dalam pertemuan di Jakarta, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyalurkan royalti lagu dan/atau musik kategori non-logsheet sebesar lebih dari Rp2,5 miliar hasil pengumpulan semester pertama 2025 (JanuariโJuni). Penyaluran ini dilakukan kepada LMK Royalti Anugrah Indonesia (RAI).
Dalam penyaluran royalti ini, Komisioner LMKN Dedy Kurniadi menyatakan bahwa distribusi dilakukan karena LMK RAI lebih dahulu melengkapi data yang diminta LMKN. Ia juga menekankan bahwa kehadiran mereka hari ini adalah bentuk glorifikasi dari LMKN menjalankan fungsinya sesuai regulasi.
Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu juga menegaskan bahwa LMKN melakukan evaluasi dan identifikasi masalah dalam periode baru, serta menata langkah-langkah perbaikan tata kelola sesuai arahan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Ia berharap kehadiran mereka hari ini dapat menjadi bentuk solidaritas dengan LMK RAI.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas LMKN sekaligus Direktur Penegakan Hukum Kementerian Hukum Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi menilai bahwa LMK RAI bersama LMKN telah menunjukkan komitmen kuat dalam membangun ekosistem musik nasional.
Dalam peraturan terbaru, pemerintah mengatur bahwa LMKN bertugas menghimpun royalti, sementara LMK mendistribusikan kepada para anggotanya. Dalam mekanisme internal LMK RAI, pembagian royalti ditetapkan dengan proporsi 30 persen untuk royalti dasar dan 70 persen untuk royalti lagu hits.
Jakarta - Dalam pertemuan di Jakarta, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyalurkan royalti lagu dan/atau musik kategori non-logsheet sebesar lebih dari Rp2,5 miliar hasil pengumpulan semester pertama 2025 (JanuariโJuni). Penyaluran ini dilakukan kepada LMK Royalti Anugrah Indonesia (RAI).
Dalam penyaluran royalti ini, Komisioner LMKN Dedy Kurniadi menyatakan bahwa distribusi dilakukan karena LMK RAI lebih dahulu melengkapi data yang diminta LMKN. Ia juga menekankan bahwa kehadiran mereka hari ini adalah bentuk glorifikasi dari LMKN menjalankan fungsinya sesuai regulasi.
Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu juga menegaskan bahwa LMKN melakukan evaluasi dan identifikasi masalah dalam periode baru, serta menata langkah-langkah perbaikan tata kelola sesuai arahan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Ia berharap kehadiran mereka hari ini dapat menjadi bentuk solidaritas dengan LMK RAI.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas LMKN sekaligus Direktur Penegakan Hukum Kementerian Hukum Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi menilai bahwa LMK RAI bersama LMKN telah menunjukkan komitmen kuat dalam membangun ekosistem musik nasional.
Dalam peraturan terbaru, pemerintah mengatur bahwa LMKN bertugas menghimpun royalti, sementara LMK mendistribusikan kepada para anggotanya. Dalam mekanisme internal LMK RAI, pembagian royalti ditetapkan dengan proporsi 30 persen untuk royalti dasar dan 70 persen untuk royalti lagu hits.