Kasus pencemaran nama baik mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, (RK) terus berjalan dengan menariknya. Lisa Mariana, yang dikaitkan dengan kasus tersebut, hari ini absen pemanggilan Bareskrim dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini, Lisa telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mengaku tidak masalah atas penetapan tersebut. Pengacara Lisa, Jhony Boy Nababan, menyatakan bahwa responsnya dia siap menghadapi semua permasalahan ini.
Pihak Bareskrim Polri juga menegaskan bahwa mereka bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum. Pengacara RK, Muslim Jaya Butar-butar, mengatakan bahwa apa yang dilakukan Lisa merupakan tindak pidana.
Kasus ini bermula saat Lisa menuding RK sebagai ayah dari anaknya, hal ini menurut RK tidak terima dan merasa dicemarkan nama baiknya. Hal tersebut lalu melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri.
Penyidik lalu melakukan tes DNA yang difasilitasi oleh Polri, hasil tes DNA itu menunjukkan bahwa anak Lisa tidak memiliki DNA yang identik dengan RK.
Pihak kuasa hukum mengatakan Lisa berhalangan hadir karena alasan sakit. Pengacara Lisa, Jhony Boy Nababan, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengirim surat ke Bareskrim Polri siang ini untuk memberi tahu alasan Lisa tak bisa hadir.
Sementara itu, pengacara RK, Muslim Jaya Butar-butar, mengatakan bahwa ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum.
Hingga saat ini, Lisa telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mengaku tidak masalah atas penetapan tersebut. Pengacara Lisa, Jhony Boy Nababan, menyatakan bahwa responsnya dia siap menghadapi semua permasalahan ini.
Pihak Bareskrim Polri juga menegaskan bahwa mereka bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum. Pengacara RK, Muslim Jaya Butar-butar, mengatakan bahwa apa yang dilakukan Lisa merupakan tindak pidana.
Kasus ini bermula saat Lisa menuding RK sebagai ayah dari anaknya, hal ini menurut RK tidak terima dan merasa dicemarkan nama baiknya. Hal tersebut lalu melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri.
Penyidik lalu melakukan tes DNA yang difasilitasi oleh Polri, hasil tes DNA itu menunjukkan bahwa anak Lisa tidak memiliki DNA yang identik dengan RK.
Pihak kuasa hukum mengatakan Lisa berhalangan hadir karena alasan sakit. Pengacara Lisa, Jhony Boy Nababan, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengirim surat ke Bareskrim Polri siang ini untuk memberi tahu alasan Lisa tak bisa hadir.
Sementara itu, pengacara RK, Muslim Jaya Butar-butar, mengatakan bahwa ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum.