Lisa Mariana, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, tidak hadir dalam pemanggilan pertamanya karena sakit. Pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan, mengatakan bahwa terdapat agenda terlebih dahulu yang membuatnya tidak bisa memastikan apakah kliennya bisa hadir.
Pemeriksaan terhadap Lisa Mariana dijadwalkan jam 11.00 WIB, namun ia tidak hadir. Jhon Boy menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaannya akan diajukan pekan depan ke Bareskrim Polri.
Dalam kesempatan ini, saya ingin menekankan bahwa terdapat ketidakpastian dalam proses hukum yang sering terjadi di Indonesia. Dalam kasus Lisa Mariana, pengacara mengatakan bahwa ada sakit yang membuatnya tidak bisa hadir. Namun, apakah sakit tersebut adalah alasan yang sah atau hanya alibi? Penting untuk memahami bahwa dalam proses hukum, semua aspek harus dipertimbangkan.
Jhon Boy juga menyampaikan bahwa agenda terlebih dahulu dirasakan lebih penting daripada kehadiran dalam pemanggilan. Namun, apakah itu benar? Apakah prioritas agenda bisa mengalahkan kewajiban sebagai tersangka di depan hukum?
Kesimpulan, kasus Lisa Mariana menunjukkan bahwa ada kesempatan untuk mempertanyakan proses hukum yang sering tidak transparan. Dalam kasus ini, penting untuk memahami bahwa pengacara memiliki kewajiban untuk mewakili kliennya dengan baik dan jujur.
Saya berharap informasi ini dapat membantu memberikan gambaran tentang proses hukum yang sering terjadi di Indonesia.
Pemeriksaan terhadap Lisa Mariana dijadwalkan jam 11.00 WIB, namun ia tidak hadir. Jhon Boy menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaannya akan diajukan pekan depan ke Bareskrim Polri.
Dalam kesempatan ini, saya ingin menekankan bahwa terdapat ketidakpastian dalam proses hukum yang sering terjadi di Indonesia. Dalam kasus Lisa Mariana, pengacara mengatakan bahwa ada sakit yang membuatnya tidak bisa hadir. Namun, apakah sakit tersebut adalah alasan yang sah atau hanya alibi? Penting untuk memahami bahwa dalam proses hukum, semua aspek harus dipertimbangkan.
Jhon Boy juga menyampaikan bahwa agenda terlebih dahulu dirasakan lebih penting daripada kehadiran dalam pemanggilan. Namun, apakah itu benar? Apakah prioritas agenda bisa mengalahkan kewajiban sebagai tersangka di depan hukum?
Kesimpulan, kasus Lisa Mariana menunjukkan bahwa ada kesempatan untuk mempertanyakan proses hukum yang sering tidak transparan. Dalam kasus ini, penting untuk memahami bahwa pengacara memiliki kewajiban untuk mewakili kliennya dengan baik dan jujur.
Saya berharap informasi ini dapat membantu memberikan gambaran tentang proses hukum yang sering terjadi di Indonesia.