Kasus yang mengguncang hati masyarakat Indonesia, yaitu kasus peredaran narkotika yang melibatkan artis Ammar Zoni di dalam Rutan Salemba, telah memberikan bukti yang cukup jelas tentang perannya sebagai penampung narkotika. Menurut Plt Kasi Intel Kejari Jakpus Agung Irawan, sabu, ekstasi, dan liquid ganja menjadi tiga jenis narkotika yang ditemukan dalam kasus ini.
Tersangka Ammar Zoni tidak sendirian dalam melakukan peredaran narkotika. Dia mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. Mereka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Dalam kasus ini, para tersangka melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi. Zangi merupakan aplikasi pengiriman pesan privat yang tidak perlu menggunakan nomor telepon, diklaim memiliki keamanan dan privasi dengan fitur enkripsi end-to-end yang tidak bisa diakses oleh pihak ketiga.
Ammar Zoni berperan menampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan. Sementara tersangka lainnya menerima narkoba itu dari Ammar Zoni untuk diedarkan dalam Rutan Salemba. Dalam hasil penyidikan diketahui peran masing-masing tersangka, termasuk terdakwa A dan AP yang menerima narkotika dari AM Alias AZ.
Kasus ini merupakan kali keempat Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Dia mengedarkan narkoba di rutan tempat dirinya menjalani hukuman penjara. Sebelumnya, dia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Dalam kasus ini, polisi menyita empat paket sabu dan satu paket kecil ganja. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadapnya. Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Indonesia masih menjadi masalah yang serius dan memerlukan upaya dari pihak berwenang untuk menghentikannya.
Tersangka Ammar Zoni tidak sendirian dalam melakukan peredaran narkotika. Dia mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. Mereka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Dalam kasus ini, para tersangka melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi. Zangi merupakan aplikasi pengiriman pesan privat yang tidak perlu menggunakan nomor telepon, diklaim memiliki keamanan dan privasi dengan fitur enkripsi end-to-end yang tidak bisa diakses oleh pihak ketiga.
Ammar Zoni berperan menampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan. Sementara tersangka lainnya menerima narkoba itu dari Ammar Zoni untuk diedarkan dalam Rutan Salemba. Dalam hasil penyidikan diketahui peran masing-masing tersangka, termasuk terdakwa A dan AP yang menerima narkotika dari AM Alias AZ.
Kasus ini merupakan kali keempat Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Dia mengedarkan narkoba di rutan tempat dirinya menjalani hukuman penjara. Sebelumnya, dia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Dalam kasus ini, polisi menyita empat paket sabu dan satu paket kecil ganja. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadapnya. Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Indonesia masih menjadi masalah yang serius dan memerlukan upaya dari pihak berwenang untuk menghentikannya.