Kasus Ammar Zoni, Aktor yang Terjebak Narkoba Lagi-lagi
Pada kasus yang melibatkan artis terkenal Indonesia, Ammar Zoni, telah ditemukan beberapa bukti yang menghubungkannya dengan peredaran narkotika. Menurut Plt Kasi Intel Kejari Jakpus Agung Irawan, dalam kasus ini, ada tiga jenis narkotika yang ditemukan: sabu, ekstasi, dan ganja cair (liquid ganja). "Tentu saja, masih perlu proses penuntutan dan persidangan untuk pastinya apa yang kita lihat sekarang itu benar atau tidak," kata Agung.
Ammar Zoni dijadikan tersangka dalam kasus ini, bersama lima orang lainnya. Mereka semua terlibat dalam peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba. Ammar Zoni mengakui bahwa dia tidak sendirian dalam melakukan kegiatan ini. Dia berperan sebagai penampung narkotika dari luar ruangan dan kemudian diserahkan kepada orang lain untuk diedarkan.
Kasus ini bukan kali pertama Ammar Zoni terlibat dengan peredaran narkotika. Sebelumnya, dia juga terangkoni kasus narkoba di dalam Rutan Salemba dan dinyatakan bersalah, hukuman yang ditimpalkannya adalah empat tahun penjara.
Tersangka lainnya juga memiliki peran yang sama dalam melakukan kegiatan ini. Mereka semua terlibat dalam peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba. Ammar Zoni mengakui bahwa dia tidak sendirian dalam melakukan kegiatan ini dan berperan sebagai penampung narkotika dari luar ruangan.
Pada kasus yang melibatkan artis terkenal Indonesia, Ammar Zoni, telah ditemukan beberapa bukti yang menghubungkannya dengan peredaran narkotika. Menurut Plt Kasi Intel Kejari Jakpus Agung Irawan, dalam kasus ini, ada tiga jenis narkotika yang ditemukan: sabu, ekstasi, dan ganja cair (liquid ganja). "Tentu saja, masih perlu proses penuntutan dan persidangan untuk pastinya apa yang kita lihat sekarang itu benar atau tidak," kata Agung.
Ammar Zoni dijadikan tersangka dalam kasus ini, bersama lima orang lainnya. Mereka semua terlibat dalam peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba. Ammar Zoni mengakui bahwa dia tidak sendirian dalam melakukan kegiatan ini. Dia berperan sebagai penampung narkotika dari luar ruangan dan kemudian diserahkan kepada orang lain untuk diedarkan.
Kasus ini bukan kali pertama Ammar Zoni terlibat dengan peredaran narkotika. Sebelumnya, dia juga terangkoni kasus narkoba di dalam Rutan Salemba dan dinyatakan bersalah, hukuman yang ditimpalkannya adalah empat tahun penjara.
Tersangka lainnya juga memiliki peran yang sama dalam melakukan kegiatan ini. Mereka semua terlibat dalam peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba. Ammar Zoni mengakui bahwa dia tidak sendirian dalam melakukan kegiatan ini dan berperan sebagai penampung narkotika dari luar ruangan.