Jumat, 30 Januari 2026, akan diselenggarakan pengumuman hasil seleksi administrasi Pendidikan Pendidikan Tinggi Perubahan (PPPK) Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) 2026. Ini adalah tahap pertama dalam proses seleksi yang akan menentukan siapa saja yang lolos ke tahap kompetensi.
Pengumuman ini sudah diperkirkankan dalam jadwal yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Kemenham RI Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 tentang Pengadaan PPPK di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025. Dalam pengumuman ini, diprediksi 500 orang yang terdaftar sebagai peserta PPkk akan dinyatakan lolos melalui tahap seleksi administrasinya.
Dalam keadaan ini, beberapa di antara pelamar dapat menunggu dan merespons sanggahnya. Sebagai contoh, apabila kesalahan ditemukan pada dokumen yang telah ditujukan oleh pelamar, maka pelamar tersebut memiliki hak untuk mengajukan sanggah. Jika diketahui bahwa kesalahan tidak berasal dari pelamar, maka sanggah tersebut akan dianggap tidak sah.
Demikian juga, bagi yang berhasil lolos dapat melanjutkan ke tahap pengisian Dokumen Rekening Hutang Negara Berdasarkan Sistem Pengelolaan Dana Pajak (DRH) dan Nomor Induk PPPK yang nantinya akan dimasukkan ke dalam pengisian jurnal belanja.
Pengumuman ini sudah diperkirkankan dalam jadwal yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Kemenham RI Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 tentang Pengadaan PPPK di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025. Dalam pengumuman ini, diprediksi 500 orang yang terdaftar sebagai peserta PPkk akan dinyatakan lolos melalui tahap seleksi administrasinya.
Dalam keadaan ini, beberapa di antara pelamar dapat menunggu dan merespons sanggahnya. Sebagai contoh, apabila kesalahan ditemukan pada dokumen yang telah ditujukan oleh pelamar, maka pelamar tersebut memiliki hak untuk mengajukan sanggah. Jika diketahui bahwa kesalahan tidak berasal dari pelamar, maka sanggah tersebut akan dianggap tidak sah.
Demikian juga, bagi yang berhasil lolos dapat melanjutkan ke tahap pengisian Dokumen Rekening Hutang Negara Berdasarkan Sistem Pengelolaan Dana Pajak (DRH) dan Nomor Induk PPPK yang nantinya akan dimasukkan ke dalam pengisian jurnal belanja.