Jawa Tengah Umumkan Mudik Gratis 2026, Ini Jalan Buku Pendaftaran Mudah Dengan Aplikasi!
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov) Jateng sudah memutuskan untuk melanjutkan program Mudik Gratis tahun ini. Program ini akan dilaksanakan dari tanggal 12 Februari 2026, yang tentu membuat warga dapat menikmati perjalanan kembali ke kampung halaman dengan keuntungan lebih.
Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan mengurangi risiko penumpukan pendaftrar secara fisik, Pemprov Jateng telah mengimplementasikan sistem pendaftaran Mudik Gratis secara digital. Hal ini akan membuat proses pendaftar menjadi lebih cepat dan efisien bagi semua pihak.
Sistem ini memungkinkan warga dapat mendaftar mudik gratis dengan sangat mudah, hanya dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk Jawa Tengah atau bukti kelahiran di wilayah Jawa Tengah. Selain itu, program ini juga menawarkan prioritas kepada pekerja di sektor informal, mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari institusi pendidikan.
Pendaftaran mudik gratis Jateng 2026 akan dilaksanakan dalam dua tahap berbeda. Pendaftaran untuk armada bus mulai dapat diakses pada tanggal 12 Februari 2026 pukul 09.00 WIB, sedangkan pendaftaran moda kereta api menyusul pada tanggal 18 Februari 2026 pada jam yang sama.
Untuk memastikan pendaftaran Anda diterima, pastikan semua persyaratan berikut telah terpenuhi sebelum waktu pendaftaran dibuka:
* Identitas Kependudukan: Program ini secara khusus ditujukan bagi warga dengan KTP Jawa Tengah atau mereka yang memiliki bukti kelahiran di wilayah Jawa Tengah.
* Kategori Pekerjaan dan Ekonomi: Prioritas utama diberikan kepada pekerja di sektor informal, masyarakat dengan tingkat pendapatan bulanan tidak melebihi angka UMR, serta mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari institusi pendidikan.
* Ketentuan Unggah File: Calon pemudik wajib menyediakan pindaian (<em>scan</em>) atau foto dokumen dalam format JPG atau PDF dengan batas ukuran maksimal sebesar 5MB per <em>file</em> agar bisa terbaca jelas oleh sistem.
* Berkas Administrasi: Dokumen yang wajib diunggah meliputi KTP atau KIA (untuk pendaftar anak), Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar yang berangkat bersama anggota keluarga lain, serta bukti autentik mengenai jenis pekerjaan pendaftar.
* Bukti Pendukung Pekerjaan: Sebagai validasi, pendaftar bisa melampirkan foto saat sedang bekerja, kartu identitas pegawai, atau tangkapan layar akun bagi para mitra ojek daring.
* Verifikasi Khusus Kereta Api: Bagi pemilih moda transportasi kereta, peserta harus sudah terdata untuk melakukan pemindaian wajah atau <em>face recognition</em> di stasiun saat proses keberangkatan nanti.
Masyarakat diminta waspada terhadap segala bentuk penipuan mengatasnamakan panitia mudik dan jangan takut untuk melaporkan segala informasi yang diperlukan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov) Jateng sudah memutuskan untuk melanjutkan program Mudik Gratis tahun ini. Program ini akan dilaksanakan dari tanggal 12 Februari 2026, yang tentu membuat warga dapat menikmati perjalanan kembali ke kampung halaman dengan keuntungan lebih.
Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan mengurangi risiko penumpukan pendaftrar secara fisik, Pemprov Jateng telah mengimplementasikan sistem pendaftaran Mudik Gratis secara digital. Hal ini akan membuat proses pendaftar menjadi lebih cepat dan efisien bagi semua pihak.
Sistem ini memungkinkan warga dapat mendaftar mudik gratis dengan sangat mudah, hanya dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk Jawa Tengah atau bukti kelahiran di wilayah Jawa Tengah. Selain itu, program ini juga menawarkan prioritas kepada pekerja di sektor informal, mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari institusi pendidikan.
Pendaftaran mudik gratis Jateng 2026 akan dilaksanakan dalam dua tahap berbeda. Pendaftaran untuk armada bus mulai dapat diakses pada tanggal 12 Februari 2026 pukul 09.00 WIB, sedangkan pendaftaran moda kereta api menyusul pada tanggal 18 Februari 2026 pada jam yang sama.
Untuk memastikan pendaftaran Anda diterima, pastikan semua persyaratan berikut telah terpenuhi sebelum waktu pendaftaran dibuka:
* Identitas Kependudukan: Program ini secara khusus ditujukan bagi warga dengan KTP Jawa Tengah atau mereka yang memiliki bukti kelahiran di wilayah Jawa Tengah.
* Kategori Pekerjaan dan Ekonomi: Prioritas utama diberikan kepada pekerja di sektor informal, masyarakat dengan tingkat pendapatan bulanan tidak melebihi angka UMR, serta mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari institusi pendidikan.
* Ketentuan Unggah File: Calon pemudik wajib menyediakan pindaian (<em>scan</em>) atau foto dokumen dalam format JPG atau PDF dengan batas ukuran maksimal sebesar 5MB per <em>file</em> agar bisa terbaca jelas oleh sistem.
* Berkas Administrasi: Dokumen yang wajib diunggah meliputi KTP atau KIA (untuk pendaftar anak), Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar yang berangkat bersama anggota keluarga lain, serta bukti autentik mengenai jenis pekerjaan pendaftar.
* Bukti Pendukung Pekerjaan: Sebagai validasi, pendaftar bisa melampirkan foto saat sedang bekerja, kartu identitas pegawai, atau tangkapan layar akun bagi para mitra ojek daring.
* Verifikasi Khusus Kereta Api: Bagi pemilih moda transportasi kereta, peserta harus sudah terdata untuk melakukan pemindaian wajah atau <em>face recognition</em> di stasiun saat proses keberangkatan nanti.
Masyarakat diminta waspada terhadap segala bentuk penipuan mengatasnamakan panitia mudik dan jangan takut untuk melaporkan segala informasi yang diperlukan.