Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru yang menarik perhatian masyarakat. Menurut kebijakan ini, para pemegang kredit persetujuan (KPR) diizinkan untuk membayar cicilan dengan menggunakan sampah.
Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan peraturan baru yang memungkinkan para pemegang KPR untuk membayar cicilan dengan menggunakan sampah sebagai pengganti uang tunai. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya lingkungan.
Menurut sumber di Kementerian Pekerjaan Umum (PU), kebijakan ini diperuntukkan bagi para pemegang KPR yang memiliki kemampuan teknis untuk mengubah sampah menjadi uang melalui proses pengolahan. Proses ini dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang limbah, seperti limbah organik dan anorganik.
Namun, para ahli ekonomi masih berdebat tentang kebijakan ini. Beberapa mengatakan bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan, namun juga dapat menimbulkan risiko keuangan bagi penerus KPR.
Sementara itu, Pemerintah Subdit III PU menyatakan bahwa para pemegang KPR yang ingin menggunakan sampah sebagai pengganti uang tunai harus melalui proses evaluasi dan verifikasi terlebih dahulu.
Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan peraturan baru yang memungkinkan para pemegang KPR untuk membayar cicilan dengan menggunakan sampah sebagai pengganti uang tunai. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya lingkungan.
Menurut sumber di Kementerian Pekerjaan Umum (PU), kebijakan ini diperuntukkan bagi para pemegang KPR yang memiliki kemampuan teknis untuk mengubah sampah menjadi uang melalui proses pengolahan. Proses ini dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang limbah, seperti limbah organik dan anorganik.
Namun, para ahli ekonomi masih berdebat tentang kebijakan ini. Beberapa mengatakan bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan, namun juga dapat menimbulkan risiko keuangan bagi penerus KPR.
Sementara itu, Pemerintah Subdit III PU menyatakan bahwa para pemegang KPR yang ingin menggunakan sampah sebagai pengganti uang tunai harus melalui proses evaluasi dan verifikasi terlebih dahulu.