Fenomena Pengendara Berusaha Menutup Nopol untuk Menghindari Tilang Elektronik menimbulkan ketakutan bahwa kesadaran hukum masyarakat masih rendah. Kepala Komisi III DPR Nasir Djamil menyatakan bahwa kondisi ini menunjukkan adanya penurunan kesadaran hukum di kalangan pemilik kendaraan yang menggunakan jalan raya.
Menurut Nasir, fenomena ini dapat dipicu oleh faktor ekonomi dan keinginan untuk menghindari denda. Namun, ia juga menyatakan bahwa perlu dilakukan edukasi massal terkait ketertiban berkendara untuk mencegah hal ini terjadi kembali.
Korporasi Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa proses penegakan hukum masih memiliki tiga cara, di antaranya melalui tilang elektronik, tilang manual, dan penegakan hukum melalui teguran. Ia menyatakan bahwa e-TLE (sistem tilang elektronik) adalah prioritas utama karena perlu dilakukan dengan kondisi yang digital.
Meski demikian, Korlantas Polri masih memiliki cara untuk menyadarkan masyarakat agar tidak melakukan hal ini kembali. Ia berharap dapat menemukan "jurus jitu" untuk menyadarkan pemilik kendaraan agar tidak menutup nopolnya.
Menurut Nasir, fenomena ini dapat dipicu oleh faktor ekonomi dan keinginan untuk menghindari denda. Namun, ia juga menyatakan bahwa perlu dilakukan edukasi massal terkait ketertiban berkendara untuk mencegah hal ini terjadi kembali.
Korporasi Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa proses penegakan hukum masih memiliki tiga cara, di antaranya melalui tilang elektronik, tilang manual, dan penegakan hukum melalui teguran. Ia menyatakan bahwa e-TLE (sistem tilang elektronik) adalah prioritas utama karena perlu dilakukan dengan kondisi yang digital.
Meski demikian, Korlantas Polri masih memiliki cara untuk menyadarkan masyarakat agar tidak melakukan hal ini kembali. Ia berharap dapat menemukan "jurus jitu" untuk menyadarkan pemilik kendaraan agar tidak menutup nopolnya.