Di wilayah strategis Ibu Kota Nusantara (IKN), maraknya tambang ilegal mencapai 4.000 hektare, menguras sumber daya negara hingga Rp5,7 triliun. Yulian Gunhar, anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PDIP, mendesak aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.
Tambang ilegal di wilayah strategis nasional bukan hanya pelanggaran biasa, melainkan kejahatan terorganisir yang merusak lingkungan dan menguras sumber daya negara. Empat ribu hektare itu bukan wilayah kecil yang dapat dilakukan oleh masyarakat tanpa perawatan. Ini menggunakan alat berat dan bukan cangkul, artinya ini tidak sembunyi-sembunyi.
Kejahatan ini menyebabkan kerusakan lingkungan parah dan kerugian sosial ekonomi bagi masyarakat sekitar. Selain itu, potensi besar penjarahan sumber daya alam, baik dari hasil kayu maupun batu bara, yang dilakukan tanpa kontribusi sepeser pun kepada kas negara. Ini adalah bentuk penjarahan sumber daya alam dan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan.
Pemerintah bersama Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal tidak boleh hanya menutup tambang, tetapi harus menyasar aktor utama di balik aktivitas ilegal tersebut. Gunhar menilai bahwa keberadaan tambang ilegal menjadi bukti lemahnya pengawasan dan kurangnya koordinasi antarinstansi pemerintah.
Dengan demikian, ia mendorong aparat penegak hukum, kementerian terkait, dan otoritas IKN memperkuat sinergi untuk mencegah penyalahgunaan proyek pembangunan nasional. Jika dibiarkan dirusak oleh aktivitas ilegal seperti ini, maka cita-cita mewujudkan kota hijau dan berkelanjutan hanya akan jadi slogan.
Tambang ilegal di wilayah strategis nasional bukan hanya pelanggaran biasa, melainkan kejahatan terorganisir yang merusak lingkungan dan menguras sumber daya negara. Empat ribu hektare itu bukan wilayah kecil yang dapat dilakukan oleh masyarakat tanpa perawatan. Ini menggunakan alat berat dan bukan cangkul, artinya ini tidak sembunyi-sembunyi.
Kejahatan ini menyebabkan kerusakan lingkungan parah dan kerugian sosial ekonomi bagi masyarakat sekitar. Selain itu, potensi besar penjarahan sumber daya alam, baik dari hasil kayu maupun batu bara, yang dilakukan tanpa kontribusi sepeser pun kepada kas negara. Ini adalah bentuk penjarahan sumber daya alam dan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan.
Pemerintah bersama Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal tidak boleh hanya menutup tambang, tetapi harus menyasar aktor utama di balik aktivitas ilegal tersebut. Gunhar menilai bahwa keberadaan tambang ilegal menjadi bukti lemahnya pengawasan dan kurangnya koordinasi antarinstansi pemerintah.
Dengan demikian, ia mendorong aparat penegak hukum, kementerian terkait, dan otoritas IKN memperkuat sinergi untuk mencegah penyalahgunaan proyek pembangunan nasional. Jika dibiarkan dirusak oleh aktivitas ilegal seperti ini, maka cita-cita mewujudkan kota hijau dan berkelanjutan hanya akan jadi slogan.