Legalisasi Tambang Rakyat Harus Dijalankan dengan Aman Pagi, kata Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari. Kebijakan ini harus dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan luas tanpa mengorbankan alam dan generasi mendatang. Menurut Ratna, tambang rakyat bukanlah pelanggaran, melainkan potensi besar yang harus diarahkan dengan tata kelola yang baik dan berkeadilan.
Legalisasi tambang rakyat ini telah ada sejak lama, tetapi masih banyak yang menghadapi ketidakpastian hukum. Dengan adanya kebijakan yang mengakui dan memberdayakan tambang rakyat, Ratna menilai negara mengambil pendekatan yang lebih adil dan strategis.
Rata-rata dua barrel per hari dari produksi minyak rakyat bukan hanya angka statistik, melainkan sumber penghidupan bagi ribuan keluarga di pedesaan. Oleh karena itu, kebijakan ini harus dilaksanakan dengan baik dan tidak sampai menjadi kehilangan alam dan generasi mendatang.
Pemerintah harus memberikan pengawasan yang ketat agar jangan sampai pihak-pihak nakal mengeksploitasi SDA (sumber daya alam) melainkan rakyat. Verifikasi dalam proses pemberian izin tambang rakyat harus betul-betul dijalankan dengan ketat dan tidak ada praktik curang yang memanfaatkan kebijakan ini.
Ratna juga mengapresiasi upaya Pemerintah dalam memperluas akses energi melalui program listrik desa, pengembangan pembangkit listrik tenaga surya komunal, dan integrasi program biodiesel. Kebijakan energi yang berpihak pada rakyat dan lingkungan tidak hanya mendukung transisi energi bersih, tetapi juga memastikan kesejahteraan petani dan masyarakat desa terjaga.
Ratna menekankan proses perizinan tambang rakyat harus dilakukan dengan mudah, transparan, dan terjangkau sehingga kepemilikan tetap berada di tangan masyarakat. "Dan aspek lingkungan harus menjadi prioritas dengan penerapan teknologi ramah lingkungan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan ekosistem," katanya.
Dalam hal ini, legalisasi tambang rakyat dapat menjadi warisan strategis Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sebagai tonggak kemandirian energi nasional yang berlandaskan kekuatan rakyat.
Legalisasi tambang rakyat ini telah ada sejak lama, tetapi masih banyak yang menghadapi ketidakpastian hukum. Dengan adanya kebijakan yang mengakui dan memberdayakan tambang rakyat, Ratna menilai negara mengambil pendekatan yang lebih adil dan strategis.
Rata-rata dua barrel per hari dari produksi minyak rakyat bukan hanya angka statistik, melainkan sumber penghidupan bagi ribuan keluarga di pedesaan. Oleh karena itu, kebijakan ini harus dilaksanakan dengan baik dan tidak sampai menjadi kehilangan alam dan generasi mendatang.
Pemerintah harus memberikan pengawasan yang ketat agar jangan sampai pihak-pihak nakal mengeksploitasi SDA (sumber daya alam) melainkan rakyat. Verifikasi dalam proses pemberian izin tambang rakyat harus betul-betul dijalankan dengan ketat dan tidak ada praktik curang yang memanfaatkan kebijakan ini.
Ratna juga mengapresiasi upaya Pemerintah dalam memperluas akses energi melalui program listrik desa, pengembangan pembangkit listrik tenaga surya komunal, dan integrasi program biodiesel. Kebijakan energi yang berpihak pada rakyat dan lingkungan tidak hanya mendukung transisi energi bersih, tetapi juga memastikan kesejahteraan petani dan masyarakat desa terjaga.
Ratna menekankan proses perizinan tambang rakyat harus dilakukan dengan mudah, transparan, dan terjangkau sehingga kepemilikan tetap berada di tangan masyarakat. "Dan aspek lingkungan harus menjadi prioritas dengan penerapan teknologi ramah lingkungan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan ekosistem," katanya.
Dalam hal ini, legalisasi tambang rakyat dapat menjadi warisan strategis Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sebagai tonggak kemandirian energi nasional yang berlandaskan kekuatan rakyat.