Pemerintah harus bersikap fleksibel dalam menghadapi bencana alam, bukan hanya dengan melakukan pendataan kerusakan fisik. Menurut Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Azis Subekti, sistem keuangan nasional harus melindungi masyarakat yang terkena dampak bencana dengan lebih baik.
Bencana alam tidak menunggu aba-aba, menghancurkan rumah, ladang, perahu, dan menyebabkan krisis ekonomi di daerah tersebut. Pemerintah harus bertanggung jawab dalam menjaga keberlanjutan ekonomi, bukan hanya melakukan pendataan kerusakan fisik. Korban bencana yang kehilangan aset dan mata pencaharian tidak seharusnya menanggung beban finansial seperti biasanya.
Sistem keuangan yang terlalu kaku di tengah situasi darurat akan memperpanjang dampak sosial bencana. Menurut Azis, potensi gagal bayar bukan disebabkan oleh lemahnya disiplin finansial, melainkan karena gangguan serius terhadap sumber penghidupan. Kredit yang tidak terstruktur dengan baik dapat menyebabkan korban jatuh ke dalam kemiskinan yang lebih dalam.
Pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah korban bencana jatuh ke dalam kemiskinan. Restrukturisasi kredit harus dianggap sebagai instrumen perlindungan sosial-ekonomi, bukan hanya sebagai perlakuan khusus. Jika tidak, bencana alam dapat berkembang menjadi tekanan ekonomi berkepanjangan di tingkat rumah tangga.
Bencana alam tidak menunggu aba-aba, menghancurkan rumah, ladang, perahu, dan menyebabkan krisis ekonomi di daerah tersebut. Pemerintah harus bertanggung jawab dalam menjaga keberlanjutan ekonomi, bukan hanya melakukan pendataan kerusakan fisik. Korban bencana yang kehilangan aset dan mata pencaharian tidak seharusnya menanggung beban finansial seperti biasanya.
Sistem keuangan yang terlalu kaku di tengah situasi darurat akan memperpanjang dampak sosial bencana. Menurut Azis, potensi gagal bayar bukan disebabkan oleh lemahnya disiplin finansial, melainkan karena gangguan serius terhadap sumber penghidupan. Kredit yang tidak terstruktur dengan baik dapat menyebabkan korban jatuh ke dalam kemiskinan yang lebih dalam.
Pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah korban bencana jatuh ke dalam kemiskinan. Restrukturisasi kredit harus dianggap sebagai instrumen perlindungan sosial-ekonomi, bukan hanya sebagai perlakuan khusus. Jika tidak, bencana alam dapat berkembang menjadi tekanan ekonomi berkepanjangan di tingkat rumah tangga.