Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Jakaputra: Legislator Meminta Aparat Penegak Hukum untuk Ujar Sampai Akar-akarnya
Mantan artis Ammar Zoni terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa gelap narkoba masih berlangsung di Indonesia. "Kita percaya bahwa Pak Menteri Imipas akan mendukung upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang ikut terlibat dalam memasarkan narkotika," kata Nasir saat memberikan peringatan kepada aparat.
Aksinya, Ammar Zoni mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya. Penyerahan narkoba dilakukan di dalam penjara tersebut. Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Saat ini, Ammar Zoni tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara terkait kasus narkoba setelah jaksa mengajukan permohonan banding. Penyerahan narkoba tersebut menunjukkan bahwa upaya pengawasan yang dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum efektif.
Kasus ini juga membawa pertanyaan, bagaimana kemampuan aparat penegak hukum dalam mengatasi gelap narkoba di Indonesia. Apakah mereka akan berhasil mematahkan sistem peredaran narkoba yang berlanjut di dalam ruang kriminal?
Mantan artis Ammar Zoni terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa gelap narkoba masih berlangsung di Indonesia. "Kita percaya bahwa Pak Menteri Imipas akan mendukung upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang ikut terlibat dalam memasarkan narkotika," kata Nasir saat memberikan peringatan kepada aparat.
Aksinya, Ammar Zoni mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya. Penyerahan narkoba dilakukan di dalam penjara tersebut. Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Saat ini, Ammar Zoni tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara terkait kasus narkoba setelah jaksa mengajukan permohonan banding. Penyerahan narkoba tersebut menunjukkan bahwa upaya pengawasan yang dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum efektif.
Kasus ini juga membawa pertanyaan, bagaimana kemampuan aparat penegak hukum dalam mengatasi gelap narkoba di Indonesia. Apakah mereka akan berhasil mematahkan sistem peredaran narkoba yang berlanjut di dalam ruang kriminal?