Dalam sidang putusan Lalu Rudy Rustandi di Pengadilan Negeri Mataram, Mahasiswa dari Tiga Perguruan Tinggi Menjadi Korban Pelecehan Seksual Sesama Jenis Dosen di Kota Mataram
Terdakwa menjalankan aksinya dengan modus memberikan ajaran agama di luar nalar yang dikenal para anak didiknya. Melalui modus tersebut, sejumlah korban mendapat pelecehan seksual dari terdakwa.
Terdakwa menjalankan aksinya dengan modus memberikan ajaran agama di luar nalar yang dikenal para anak didiknya. Melalui modus tersebut, sejumlah korban mendapat pelecehan seksual dari terdakwa.