Pelaporan polisi yang dilayangkan terhadap komika Pandji Pragiwaksono merupakan contoh bagaimana kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat dijadikan "pintu masuk" kriminalisasi. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai bahwa laporan tersebut tidak dapat dipandang sebagai prosedur hukum biasa, melainkan merupakan langkah yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Kritik dan satire yang disampaikan melalui pertunjukan seni, seperti stand-up comedy, merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi. Menurut LBH Jakarta, kebebasan tersebut juga menjadi unsur penting dalam menjaga demokrasi yang sehat.
Jika Pandji Pragiwaksono sampai dikriminalisasi, hal itu akan menjadi pola yang berulang dalam sejarah penindakan terhadap kebebasan berekspresi. Ironisnya, aparat kepolisian kerap memainkan peran sentral dalam praktik tersebut.
LBH Jakarta mendesak Presiden RI dan DPR RI untuk meninjau dan mengevaluasi penerapan Pasal 242, 243, 300, dan 301 KUHP agar tidak disalahgunakan untuk mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat. Aparat Penegak Hukum harus selalu mengimplementasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam proses hukum pidana.
Selain itu, Kapolri diminta memerintahkan Kapolda Metro Jaya agar tidak menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat terhadap Pandji Pragiwaksono. Ketua Komnas HAM juga diminta untuk memeriksa dan mengawasi secara cermat proses hukum berupa laporan polisi yang dilayangkan terhadap Pandji Pragiwaksono.
Dengan begitu, dapat diharapkan bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat tetap dipertahankan, serta tidak disalahgunakan untuk menekan kritik dan mengintimidasi seniman yang bersuara kritis.
Kritik dan satire yang disampaikan melalui pertunjukan seni, seperti stand-up comedy, merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi. Menurut LBH Jakarta, kebebasan tersebut juga menjadi unsur penting dalam menjaga demokrasi yang sehat.
Jika Pandji Pragiwaksono sampai dikriminalisasi, hal itu akan menjadi pola yang berulang dalam sejarah penindakan terhadap kebebasan berekspresi. Ironisnya, aparat kepolisian kerap memainkan peran sentral dalam praktik tersebut.
LBH Jakarta mendesak Presiden RI dan DPR RI untuk meninjau dan mengevaluasi penerapan Pasal 242, 243, 300, dan 301 KUHP agar tidak disalahgunakan untuk mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat. Aparat Penegak Hukum harus selalu mengimplementasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam proses hukum pidana.
Selain itu, Kapolri diminta memerintahkan Kapolda Metro Jaya agar tidak menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat terhadap Pandji Pragiwaksono. Ketua Komnas HAM juga diminta untuk memeriksa dan mengawasi secara cermat proses hukum berupa laporan polisi yang dilayangkan terhadap Pandji Pragiwaksono.
Dengan begitu, dapat diharapkan bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat tetap dipertahankan, serta tidak disalahgunakan untuk menekan kritik dan mengintimidasi seniman yang bersuara kritis.