Polisi memperlakukan komika Pandji Pragiwaksono sebagai pihak yang bersalah, bukan sebagai korban hukum. Ini menandakan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia telah menjadi tujuan utama aparat kepolisian. Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, pelaporan polisi yang dilayangkan terhadap Pandji Pragiwaksono merupakan contoh dari langkah-langkah yang dapat mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Pandji Pragiwaksono adalah seniman komedi yang melakukan kritik terhadap pemerintah di dalam stand up comedy berjudul "Mens Rea". Pelaporan polisi ini merupakan contoh dari cara aparat kepolisian menekan kritik dan membungkam opini publik. LBH Jakarta menyatakan bahwa kritik dan satire, termasuk yang disampaikan melalui pertunjukan seni, merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Jika Pandji Pragiwaksono dihukum karena komediannya, itu akan menjadi pola yang berulang dalam sejarah penindakan terhadap kebebasan berekspresi. Ironisnya, aparat kepolisian sering memainkan peran sentral dalam praktik tersebut.
LBH Jakarta mendesak Presiden RI menegaskan komitmen penghormatan dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat. Mereka juga meninjau dan mengevaluasi penerapan Pasal 242, 243, 300, dan 301 KUHP, agar tidak disalahgunakan untuk mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Kapolri harus memerintahkan Kapolda Metro Jaya agar tidak menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat terhadap Pandji Pragiwaksono. Ketua Komnas HAM harus memeriksa dan mengawasi secara cermat proses hukum berupa laporan polisi yang dilayangkan terhadap Pandji Pragiwaksono, untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam prosesnya.
Pandji Pragiwaksono adalah seniman komedi yang melakukan kritik terhadap pemerintah di dalam stand up comedy berjudul "Mens Rea". Pelaporan polisi ini merupakan contoh dari cara aparat kepolisian menekan kritik dan membungkam opini publik. LBH Jakarta menyatakan bahwa kritik dan satire, termasuk yang disampaikan melalui pertunjukan seni, merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Jika Pandji Pragiwaksono dihukum karena komediannya, itu akan menjadi pola yang berulang dalam sejarah penindakan terhadap kebebasan berekspresi. Ironisnya, aparat kepolisian sering memainkan peran sentral dalam praktik tersebut.
LBH Jakarta mendesak Presiden RI menegaskan komitmen penghormatan dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat. Mereka juga meninjau dan mengevaluasi penerapan Pasal 242, 243, 300, dan 301 KUHP, agar tidak disalahgunakan untuk mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Kapolri harus memerintahkan Kapolda Metro Jaya agar tidak menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat terhadap Pandji Pragiwaksono. Ketua Komnas HAM harus memeriksa dan mengawasi secara cermat proses hukum berupa laporan polisi yang dilayangkan terhadap Pandji Pragiwaksono, untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam prosesnya.