Laporan polisi terhadap komika Pandji Pragiwaksono yang disebut "Mens Rea" dianggap sebagai tindakan kriminalisasi kebebasan berekspresi. Ini menyangkut hak fundamental yang dipertahankan oleh UUD 1945 dan instrumen HAM nasional dan internasional. Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, laporan tersebut tidak boleh dipandang sebagai prosedur administratif biasa tetapi berpotensi mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Langkah ini menimbulkan kecurigaan bahwa laporan tersebut bukan hanya reaksi atas konten materi komedi tetapi juga upaya untuk menekan kritik, membungkam opini publik, dan mengintimidasi seniman yang bersuara kritis. LBH Jakarta berpendapat bahwa kritik dan satire adalah bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi serta menjadi unsur penting dalam menjaga demokrasi yang sehat.
Jika Pandji Pragiwaksono dianggap dikriminalisasi, itu akan menimbulkan chilling effect bagi seluruh pihak yang ingin melontarkan kritik terhadap berjalannya pemerintah. Oleh karena itu, LBH Jakarta mendesak agar Presiden RI segera menegaskan komitmen penghormatan dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat serta memastikan tidak ada intervensi represif terhadap karya seni.
Selain itu, LBH Jakarta juga menyuruh Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya agar tidak menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat terhadap Pandji Pragiwaksono. Selanjutnya, Ketua Komnas HAM harus memeriksa dan mengawasi secara cermat proses hukum berupa laporan polisi yang dilayangkan terhadap Pandji Pragiwaksono.
Langkah ini menimbulkan kecurigaan bahwa laporan tersebut bukan hanya reaksi atas konten materi komedi tetapi juga upaya untuk menekan kritik, membungkam opini publik, dan mengintimidasi seniman yang bersuara kritis. LBH Jakarta berpendapat bahwa kritik dan satire adalah bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi serta menjadi unsur penting dalam menjaga demokrasi yang sehat.
Jika Pandji Pragiwaksono dianggap dikriminalisasi, itu akan menimbulkan chilling effect bagi seluruh pihak yang ingin melontarkan kritik terhadap berjalannya pemerintah. Oleh karena itu, LBH Jakarta mendesak agar Presiden RI segera menegaskan komitmen penghormatan dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat serta memastikan tidak ada intervensi represif terhadap karya seni.
Selain itu, LBH Jakarta juga menyuruh Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya agar tidak menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat terhadap Pandji Pragiwaksono. Selanjutnya, Ketua Komnas HAM harus memeriksa dan mengawasi secara cermat proses hukum berupa laporan polisi yang dilayangkan terhadap Pandji Pragiwaksono.