Hari ini, 12 November 2025, pemilik SIM di Jakarta boleh bergegas ke beberapa titik untuk memperpanjang masa berlaku dokumen sim ini. Kemudian dibawa ke beberapa tempat lainnya seperti Bogor dan Bandung. Pertama kali disiapkan pada Senin, 10 November 2025, kemudian dibuka setelah hari raya Idul Fitri.
Di Jakarta, pemilik SIM dapat memperpanjang masa berlaku SIM di Lapangan Banteng dan Mall Grand Cakung dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Sementara itu, warga Jakarta Selatan dapat melakukan perpanjangan di Trilogi Kalibata. Kemudian, warga Jakarta Barat juga boleh menggunakan layanan ini, yaitu Citraland Mall.
Selain di DKI, mobil SIM Keliling juga disediakan di beberapa daerah penyangga seperti Bandung dan Bekasi. Di Bandung, dua titik terletak di ITC Kebon Kelapa dan Ubertos (Ujungberung Town Square) dengan waktu operasional 08.00 WIB hingga selesai. Di Bekasi, warga dapat melakukan perpanjangan SIM di Metropolitan Mall Bekasi mulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 10.00 WIB.
Namun, perlu diperhatikan bahwa mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlakunya sudah habis, maka pemohon harus membuat SIM baru melalui Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
Biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Di Jakarta, pemilik SIM dapat memperpanjang masa berlaku SIM di Lapangan Banteng dan Mall Grand Cakung dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Sementara itu, warga Jakarta Selatan dapat melakukan perpanjangan di Trilogi Kalibata. Kemudian, warga Jakarta Barat juga boleh menggunakan layanan ini, yaitu Citraland Mall.
Selain di DKI, mobil SIM Keliling juga disediakan di beberapa daerah penyangga seperti Bandung dan Bekasi. Di Bandung, dua titik terletak di ITC Kebon Kelapa dan Ubertos (Ujungberung Town Square) dengan waktu operasional 08.00 WIB hingga selesai. Di Bekasi, warga dapat melakukan perpanjangan SIM di Metropolitan Mall Bekasi mulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 10.00 WIB.
Namun, perlu diperhatikan bahwa mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlakunya sudah habis, maka pemohon harus membuat SIM baru melalui Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
Biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.