Kasus dua anggota DPRD Takalar yang dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan. Keduanya kemudian dijebloskan ke sel tahanan, namun penangguhan penahanan tersebut dilakukan karena surat dari Ketua DPRD. Banyak diantara masyarakat menyoroti langkah kedua legislator yang berstatus pejabat publik tersebut, terutama terkait upaya mereka untuk menyelesaikan kasus pidana dengan skema restorative justice (RJ).