Pembatasan Total Polri Menduduki Jabatan Sipil: Kekosongan Jabatan Teknis yang Besar
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil telah menimbulkan kekosongan jabatan teknis yang besar. Ahli hukum Universitas Dirgantara, Sukoco, menyatakan bahwa larangan total ini dapat mengganggu kebutuhan sejumlah kementerian dan lembaga.
" Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 hanya terdiri 3 ayat, dengan putusan MK tersebut penjelasan Pasal 28 ayat 3 dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap. Sehingga anggota Polri yang menduduki jabatan di luar Polri apapun alasanya harus berhenti dari Polri," kata Sukoco.
Lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) akan terdampak langsung karena membutuhkan keahlian penyidikan dan operasional yang umumnya dimiliki anggota Polri. Namun, Sukoco menilai bahwa MK seharusnya tidak mencabut seluruh penjelasan pasal tersebut.
"Saya berpendapat penjelasannya cukup disempurnakan agar tetap memberi ruang bagi Polri menduduki jabatan tertentu yang relevan dengan tugas kepolisian. Lain hal ya kalau ayat 3 penjelasanya disempurnakan, menjadi kecuali kementerian di luar Polri namun masih ada sangkut pautnya dengan tupoksi Polri," kata Sukoco.
Pembatasan total seperti yang diputuskan MK justru berisiko mengurangi efektivitas lembaga yang sangat membutuhkan keahlian kepolisian.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil telah menimbulkan kekosongan jabatan teknis yang besar. Ahli hukum Universitas Dirgantara, Sukoco, menyatakan bahwa larangan total ini dapat mengganggu kebutuhan sejumlah kementerian dan lembaga.
" Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 hanya terdiri 3 ayat, dengan putusan MK tersebut penjelasan Pasal 28 ayat 3 dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap. Sehingga anggota Polri yang menduduki jabatan di luar Polri apapun alasanya harus berhenti dari Polri," kata Sukoco.
Lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) akan terdampak langsung karena membutuhkan keahlian penyidikan dan operasional yang umumnya dimiliki anggota Polri. Namun, Sukoco menilai bahwa MK seharusnya tidak mencabut seluruh penjelasan pasal tersebut.
"Saya berpendapat penjelasannya cukup disempurnakan agar tetap memberi ruang bagi Polri menduduki jabatan tertentu yang relevan dengan tugas kepolisian. Lain hal ya kalau ayat 3 penjelasanya disempurnakan, menjadi kecuali kementerian di luar Polri namun masih ada sangkut pautnya dengan tupoksi Polri," kata Sukoco.
Pembatasan total seperti yang diputuskan MK justru berisiko mengurangi efektivitas lembaga yang sangat membutuhkan keahlian kepolisian.