Larangan Polri Isi Jabatan Sipil Dinilai Berbahaya, Nasib BNN Disorot

Pembatasan Total Polri Menduduki Jabatan Sipil: Kekosongan Jabatan Teknis yang Besar

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil telah menimbulkan kekosongan jabatan teknis yang besar. Ahli hukum Universitas Dirgantara, Sukoco, menyatakan bahwa larangan total ini dapat mengganggu kebutuhan sejumlah kementerian dan lembaga.

" Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 hanya terdiri 3 ayat, dengan putusan MK tersebut penjelasan Pasal 28 ayat 3 dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap. Sehingga anggota Polri yang menduduki jabatan di luar Polri apapun alasanya harus berhenti dari Polri," kata Sukoco.

Lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) akan terdampak langsung karena membutuhkan keahlian penyidikan dan operasional yang umumnya dimiliki anggota Polri. Namun, Sukoco menilai bahwa MK seharusnya tidak mencabut seluruh penjelasan pasal tersebut.

"Saya berpendapat penjelasannya cukup disempurnakan agar tetap memberi ruang bagi Polri menduduki jabatan tertentu yang relevan dengan tugas kepolisian. Lain hal ya kalau ayat 3 penjelasanya disempurnakan, menjadi kecuali kementerian di luar Polri namun masih ada sangkut pautnya dengan tupoksi Polri," kata Sukoco.

Pembatasan total seperti yang diputuskan MK justru berisiko mengurangi efektivitas lembaga yang sangat membutuhkan keahlian kepolisian.
 
heya, aku pikir penjelasan pasal 28 ayat 3 yang dianggap tidak berkekuatan hukum itu sederhana banget! apa salahnya sementara ini? bkn menyangkut aspek operasional kementerian lain. tapi aku setuju lembaga seperti bnn membutuhkan keahlian penyidikan dan operasional yang dimiliki oleh polri. jadi, aku pikir penjelasan pasal 28 ayat 3 itu harus disempurnakan agar tetap memberi ruang bagi polri menduduki jabatan tertentu yang relevan dengan tugas kepolisian.
 
Hmmm, pasal 28 itu nanti bagaimana sih? Saya pikir MK harus sedikit lebih hati-hati nih, kalo tidak total penjelasan pasal 28 itu pasti rusak semua ya. Lembaga seperti BNN memang butuh keahlian penyidikan yang dimiliki Polri, tapi total aja kayaknya kurang efisien sih...
 
Aku pikir ini terlalu parah, kalau semua polisi harus kembali masuk kepolisian? Aku ingat saat-saat itu Polri masih memiliki banyak jurusan yang dapat dilakukan oleh petugasnya, seperti jurusan intelijen atau jurusan teknis. Sekarang aksi tersebut sudah hilang. Bayangkan jika BNN harus sendiri menangani semua halaman narkotika? Aku rasa ini akan sangat sulit dan tidak efisien.
 
Luar aja, siapa sih yang mau nggak bisa bergabung di Polri? 😂 Mau apa kaya, sih? Pembatasan total seperti itu kayaknya tidak adil banget. Lalu apa tujuan bukannya untuk memperkuat kepolisian? 🤔 Jadi, kekosongan jabatan teknis yang besar kayaknya masalahnya siapa tahu nanti bakal bermasalah. Dan gini sih, BNN harus nggak bisa ngurus narkotika tanpa Polri? 😩 Itu kayaknya gini aja, siapa mau jadi yang nggak mau kembali ke Polri. 🤷‍♂️
 
ini kalau gak salah, penjelasan pasal 28 itu sama aja dengan diaturin oleh menteri agama dulu kan? tapi kini kalau ada pembatasan total seperti yang diputuskan MK, maka ini bisa menimbulkan masalah besar deh. lembaga-lembaga lain seperti BNN akan terdampak langsung, karena mereka membutuhin keahlian penyidikan dan operasional yang umumnya dimiliki anggota Polri. tapi aku pikir MK seharusnya tidak mencabut seluruh penjelasan pasal tersebut, kalau gak mau justru berisiko mengurangi efektivitas lembaga yang sangat membutuhkan keahlian kepolisian 😬
 
Maksudnya apa sih? Kalau Polri tidak bisa ngurus direktur BNN, siapa anja ngerawat narkoba? Kekosongan jabatan teknis yang besar ini kayaknya membuat kementerian lain juga merasa kesulitan. Saya rasa MK harus menyesuaikan putusannya agar terkesan jernih dan tidak hanya memikirkan Polri saja, tapi juga efektivitas lembaga lain yang penting juga kayaknya.
 
Gak bikin masalah ya, kalau mereka mau sibuk dengan lembaga lain kan? Polri harus fokus dengan kepolisian, bukan jadi kantor perhiasan nih 🤑💼♀️. Saya setuju duduk jabatan sipil itu harus dipertimbangkan dengan teliti, tapi total aja tidak wajar ya 🤯.
 
Kalo aja buat penjelasan pasal 28 di samping-sampingin dulu, nanti gampang banget pula sih 💡. Kalo MK mau melarang semuanya itu artinya kalau kementerian dan lembaga lainnya harus berada di luar batas aja 🤯. Tapi apa yang salah dengan Polri kalau mereka bisa menduduki jabatan sipil? Yang penting adalah keselamatan negara, bukan siapa-siapa 🙏. Dan sepertinya ini lebih menyangkut organisasi kita sendiri Polri daripada kementerian dan lembaga lainnya 🤔.
 
gak percaya aja kan? penjelasan pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 sih terdiri dari 3 ayat, jadi apa yang diputuskan MK itu sebenarnya tidak berkekuatan hukum lho! tapi apa yang penting adalah lembaga-lembaganya seperti BNN yang harus mengalami kekosongan jabatan teknis besar. gimana kalau mereka punya pengalaman dan ilmu pengetahuan di bidang penyidikan dan operasional? kapan aja kita mau hilangkan sumber daya yang baik ya!
 
Mana lagi kebijakan ini yang bikin kita bingung deh? Saya pikir ini lebih baik jika ada aturan yang jelas dan tidak terlalu berat. Kalau kita tidak bisa menduduki jabatan sipil, berarti bagaimana lembaga-lembaga lain bisa mendapatkan penolakan dari orang Polri? Ini bikin kerumunan besar di kementerian-kementerian tersebut. Saya rasa MK harus lebih teliti lagi dalam memutuskan ini. Kita harus selalu berhati-hati agar tidak salah paham deh 😒
 
kembali
Top