Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan menyatakan bahwa sembilan tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta Selatan telah habis kapasitasnya. Maka, pemerintah kota itu menerapkan model pemakaman tumpang sebagai solusi alternatif pemakaman.
Menurut Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan Arwin Adlin Barus, sembilan TPU tersebut meliputi Tanjung Barat, Jagakarsa, Kampung Kongsi, Grogol Selatan, Kebagusan, Pisangan, Pejaten Timur, Pejaten Barat, dan Cikoko. Semua kapasitas TPU ini sudah habis, sehingga dialihkan ke TPU lainnya.
Sementara itu, data Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan menunjukkan bahwa beberapa TPU seperti Menteng Pulo I, II, dan III, Jeruk Purut, Tanah Kusir, Cidodol, Kampung Kandang, Srengseng Sawah, dan Pasar Minggu sudah terisi lebih dari 95 persen. Ini menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menyediakan layanan pemakaman untuk warga.
Dengan demikian, warga yang hendak melakukan pemakaman baru sekarang diarahkan ke salah satu opsi solusi, yakni menggunakan pemakaman tumpang dengan anggota keluarga yang sudah lebih dulu dimakamkan di TPU tersebut atau pemakaman baru di TPU lain yang masih memiliki ketersediaan petak.
Menurut Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan Arwin Adlin Barus, sembilan TPU tersebut meliputi Tanjung Barat, Jagakarsa, Kampung Kongsi, Grogol Selatan, Kebagusan, Pisangan, Pejaten Timur, Pejaten Barat, dan Cikoko. Semua kapasitas TPU ini sudah habis, sehingga dialihkan ke TPU lainnya.
Sementara itu, data Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan menunjukkan bahwa beberapa TPU seperti Menteng Pulo I, II, dan III, Jeruk Purut, Tanah Kusir, Cidodol, Kampung Kandang, Srengseng Sawah, dan Pasar Minggu sudah terisi lebih dari 95 persen. Ini menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menyediakan layanan pemakaman untuk warga.
Dengan demikian, warga yang hendak melakukan pemakaman baru sekarang diarahkan ke salah satu opsi solusi, yakni menggunakan pemakaman tumpang dengan anggota keluarga yang sudah lebih dulu dimakamkan di TPU tersebut atau pemakaman baru di TPU lain yang masih memiliki ketersediaan petak.