Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) mengumumkan tindak lanjut setelah pencabutan izin 28 perusahaan di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Lahan yang sebelumnya dikuasai 28 perusahaan itu sekarang dikelola oleh pemerintah.
Dalam upaya meminimalisir efek setelah pencabutan izin, BKPM dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan mengkoordinasikan pengelolaan terhadap 28 subjek hukum tersebut. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan sanksi pidana kepada para pelanggar yang menyebabkan bencana di daerah tersebut.
Satgas PKH juga tengah menginventarisasi dugaan perbuatan melawan hukum 28 perusahaan penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatra itu. Hasil inventarisasi ini akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk kemudian memberikan sanksi yang tepat.
Menurut Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, pemberian sanksi kepada 28 perusahaan penyebab bencana tidak hanya berupa pencabutan izin administratif. Nantinya, hasil pendataan dari penelitian dan pengecekan di lapangan itu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi yang lebih tepat.
Dari daftar yang diberitakan, ada 5 perusahaan di Aceh yang izinnya dicabut, yaitu PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, PT Ika Bina Agro Wisesa, dan CV Rimba Jaya.
Di Sumatra Barat ada 6 perusahaan yang izinnya dicabut, yaitu PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera. Ada 8 perusahaan lain di daerah ini yang juga terkena pencabutan izin.
Di Sumatra Utara ada 15 perusahaan yang izinnya dicabut, yaitu PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, dan sejumlah perusahaan lain.
Dalam upaya meminimalisir efek setelah pencabutan izin, BKPM dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan mengkoordinasikan pengelolaan terhadap 28 subjek hukum tersebut. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan sanksi pidana kepada para pelanggar yang menyebabkan bencana di daerah tersebut.
Satgas PKH juga tengah menginventarisasi dugaan perbuatan melawan hukum 28 perusahaan penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatra itu. Hasil inventarisasi ini akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk kemudian memberikan sanksi yang tepat.
Menurut Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, pemberian sanksi kepada 28 perusahaan penyebab bencana tidak hanya berupa pencabutan izin administratif. Nantinya, hasil pendataan dari penelitian dan pengecekan di lapangan itu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi yang lebih tepat.
Dari daftar yang diberitakan, ada 5 perusahaan di Aceh yang izinnya dicabut, yaitu PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, PT Ika Bina Agro Wisesa, dan CV Rimba Jaya.
Di Sumatra Barat ada 6 perusahaan yang izinnya dicabut, yaitu PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera. Ada 8 perusahaan lain di daerah ini yang juga terkena pencabutan izin.
Di Sumatra Utara ada 15 perusahaan yang izinnya dicabut, yaitu PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, dan sejumlah perusahaan lain.