Polda Sumut Tangkap Kurir Sabu 5kg di Jalan Lintas Sumatera
Dalam operasi yang dilaksanakan oleh Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial MU (49) yang diduga menjadi kurir narkotika sabu jenis A. Dengan total berat sekitar 5 kilogram, penemuan ini merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi Aceh-Sumatera Utara-Riau.
Pengungkapan ini dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Baru, Kabupaten Langkat, pada pukul 14.25 WIB saat mobil yang ditumpangi MU melintas. Informasi masyarakat yang diterima oleh petugas terkait adanya pengiriman sabu dari Provinsi Aceh yang akan melintasi wilayah Sumatera Utara menggunakan angkutan umum, kemudian menjadi titik awal bagi operasi ini.
Selama penyisiran dan pemantauan di sepanjang Jalur Lintas Sumatera, petugas menemukan satu unit mobil L300 PT Hotman Travel City (HTC) yang sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang diinformasikan. Kendaraan tersebut kemudian diperiksa dan hasilnya adalah penangkapan MU yang diduga berperan sebagai kurir narkotika.
Di dalam tas sandang berwarna hijau lumut yang dibawanya, petugas menemukan 5 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan Refined Chinese Tea merek Guanyinwang warna biru. Selain itu, juga ditemukan sejumlah barang bukti lain seperti telepon genggam, tiket angkutan umum, selimut, dan barang pribadi.
Menurut Kombes Pol Andy Arisandi, hasil interogasi awal menunjukkan MU mengaku sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru atas perintah seseorang berinisial PON yang berada di wilayah Aceh Utara, dengan imbalan sebesar Rp20 juta. Namun, saat dilakukan upaya pengembangan, nomor kontak yang bersangkutan diketahui sudah tidak aktif.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi yang dilaksanakan oleh Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial MU (49) yang diduga menjadi kurir narkotika sabu jenis A. Dengan total berat sekitar 5 kilogram, penemuan ini merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi Aceh-Sumatera Utara-Riau.
Pengungkapan ini dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Baru, Kabupaten Langkat, pada pukul 14.25 WIB saat mobil yang ditumpangi MU melintas. Informasi masyarakat yang diterima oleh petugas terkait adanya pengiriman sabu dari Provinsi Aceh yang akan melintasi wilayah Sumatera Utara menggunakan angkutan umum, kemudian menjadi titik awal bagi operasi ini.
Selama penyisiran dan pemantauan di sepanjang Jalur Lintas Sumatera, petugas menemukan satu unit mobil L300 PT Hotman Travel City (HTC) yang sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang diinformasikan. Kendaraan tersebut kemudian diperiksa dan hasilnya adalah penangkapan MU yang diduga berperan sebagai kurir narkotika.
Di dalam tas sandang berwarna hijau lumut yang dibawanya, petugas menemukan 5 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan Refined Chinese Tea merek Guanyinwang warna biru. Selain itu, juga ditemukan sejumlah barang bukti lain seperti telepon genggam, tiket angkutan umum, selimut, dan barang pribadi.
Menurut Kombes Pol Andy Arisandi, hasil interogasi awal menunjukkan MU mengaku sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru atas perintah seseorang berinisial PON yang berada di wilayah Aceh Utara, dengan imbalan sebesar Rp20 juta. Namun, saat dilakukan upaya pengembangan, nomor kontak yang bersangkutan diketahui sudah tidak aktif.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.