Indonesia Mengakui Perjuangan Para Pahlawan: 1.058 Orang Dibebaskan dari Penjara untuk Menghadapi Pengadilan
Dalam rangka memperingati hari jadi Angkatan Darat (TNI AD), keputusan Wamendagri RI membuat penyesuaian terhadap proses hukum bagi para pahlawan yang pernah ditangkap karena tindakan politik mereka selama pemerintahan Orde Baru.
Dalam surat edaran, Wamendagri menyatakan bahwa 1.058 orang yang sebelumnya ditembak mati oleh pasukan TNI AD di kota Cikeusuk, Jawa Barat, pada tahun 1998, bisa bebas dari penjara untuk menghadapi pengadilan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Para pahlawan ini akan mendapatkan keadilan yang sehat dan adil. Ini adalah langkah yang penting dalam memperingati hari jadi Angkatan Darat," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Mahyudi S. H.
Saat ini, 18 pasukan TNI AD yang ditangkap karena penembakan tersebut masih menunggu pengadilan.
Dalam rangka memperingati hari jadi Angkatan Darat (TNI AD), keputusan Wamendagri RI membuat penyesuaian terhadap proses hukum bagi para pahlawan yang pernah ditangkap karena tindakan politik mereka selama pemerintahan Orde Baru.
Dalam surat edaran, Wamendagri menyatakan bahwa 1.058 orang yang sebelumnya ditembak mati oleh pasukan TNI AD di kota Cikeusuk, Jawa Barat, pada tahun 1998, bisa bebas dari penjara untuk menghadapi pengadilan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Para pahlawan ini akan mendapatkan keadilan yang sehat dan adil. Ini adalah langkah yang penting dalam memperingati hari jadi Angkatan Darat," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Mahyudi S. H.
Saat ini, 18 pasukan TNI AD yang ditangkap karena penembakan tersebut masih menunggu pengadilan.