Saat ini, Imipas siapkan 968 tempat kerja sosial untuk mendukung implementasi KUHP baru. Tempat-tempat tersebut antara lain sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, dan pesantren. Selain itu, ada 94 Griya Abhipraya yang dikelola oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) siap untuk melaksanakan pembimbingan selama pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan bahwa 1.880 mitra di GA Bapas telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Harapan dari ini adalah penurunan kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan, serta meningkatnya kuantitas dan kualitas pembinaan warga binaan.
Agus berharap bahwa setelah melakukan pidana kerja sosial, warga binaan tersebut akan menjadi warga negara yang baik dan mandiri, sehingga tidak mengulang tindak pidana atau residivis. Hal ini diharapkan dapat memiliki dampak positif terhadap pembangunan negara kita.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan bahwa 1.880 mitra di GA Bapas telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Harapan dari ini adalah penurunan kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan, serta meningkatnya kuantitas dan kualitas pembinaan warga binaan.
Agus berharap bahwa setelah melakukan pidana kerja sosial, warga binaan tersebut akan menjadi warga negara yang baik dan mandiri, sehingga tidak mengulang tindak pidana atau residivis. Hal ini diharapkan dapat memiliki dampak positif terhadap pembangunan negara kita.